Polisi menggerebek satu rumah kontrakan di Dusun I Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diduga dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.
- Buntut Aksi Viral Napi Pesta Sabu, Kemenkumham Didesak Evaluasi Kepala Lapas di Sumsel
- Kronologi Penyanyi Virgoun Tertangkap Pesta Sabu Dengan Wanita Berumur 20 Tahun
- Pesta Sabu Dalam Pondok, Dua Pria di Musi Rawas Ini Terpaksa Lebaran Dalam Penjara
Baca Juga
Dalam penggerebekan itu, diamankan sebanyak 18 orang. Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Ryan Tri Riski (19), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Alita alias Wak Iya (45), warga Dusun I Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi menjelaskan, kedua tersangka merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh anggota di lokasi. Selain itu juga, keduanya merupakan penyedia tempat kontrakan.
"Jadi mereka yang menyediakan tempat kontrakan untuk memakai sabu dengan jasa sewa perhari Rp 50 ribu bagi yang ingin memakai saat di lokasi itu," kata Kasat Narkoba, Rabu (3/7).
Sedangkan 16 orang lainnya yang diamankan hanya dilakukan rehabilitasi di BNN Kabupaten Musi Rawas lantaran saat dilakukan tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sebagai korban. Ke 16 orang itu BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS.
Dijelaskannya, anggota melakukan penggerebekan pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat. Disebutkan bahwa adanya sebuah kontrakan yang diduga dijadikan tempat memakai narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara). Dan hasil penyelidikan ternyata benar, petugas laku melakukan penggerebekan, hasilnya ditangkap 2 tersangka dan 16 orang diamankan.
Selain itu diamankan pula barang bukti yang didapat dari kedu tersangka. Barang bukti itu sabu seberat 1,61 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet, 1 buku catatan bon sabu dan uang tunai Rp 287 ribu.
Kasat Narkoba mengungkapkan, tersangka Ryan dan Wak Iya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000," pungkasnya.
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian