Pesta Sabu Dalam Pondok, Dua Pria di Musi Rawas Ini Terpaksa Lebaran Dalam Penjara

Dua pengedar sabu diamankan/ist
Dua pengedar sabu diamankan/ist

Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek sebuah pondok yang berara di tengah kebun karet yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.


Pondok yang berada di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu digerebek pada Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 06.50 WIB. Dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Pelaku yang ditangkap yakni Budiman (34) dan Junias Pratama (28). Keduanya merupakan warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula saat anggota mendapat laporan dari warga. Disebutkan bahwa ada warga yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti anggota dengaj melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut 1 bungkud plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 gram.

Selain itu diamankan pula 1 buah tas selempang warna hijau, 1 buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp 50.000. Barang bukti tersebut diakui kedua pelaku merupakan miliknya. 

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.