235 Warga Binaan di Empat Lawang Dapat Remisi Lebaran

Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Tutut Prasetyo/ist
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Tutut Prasetyo/ist

Sebanyak 235 warga Binaan Lapas Kelas II B Empat Lawang, diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. 3 diantaranya akan mendapatkan remisi bebas.


Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Tutut Prasetyo mengatakan, remisi ini merupakan hak bagi warga binaan. Apa lagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat.

"Ini hak dari warga binaan, yang memang seharusnya mereka dapatkan tentunya bagi warga binaan yang sudah berhak mendapatkan remisi ini. Yakni yang sudah memenuhi syarat," kata Tutut.

Untuk syarat mendapatkan remisi tersebut lanjut Tutut, mereka yang sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan sudah mendapatkan hasil vonis.

"Dari 235 WBP yang mendapat remisi lebaran ini 3 diantaranya akan mendapat remisi bebas pada hari raya Idul Fitri nanti," ujarnya.

Dirinya berharap dari 235 WBP yang diajukan mendapat remisi tersebut, semuanya bisa disetujui sebab warga binaan yang diajukan remisinya itu telah memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif.

"Terkhusus untuk 3 warga binaan yang kami ajukan remisi bebas mudah-mudahan disetujui dan bisa kembali berbaur dengan lingkungan masyarakat dengan bekal yang sudah didapatkan di lapas," ungkapnya. 

Saat ini jumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang, lebih kurang 302 warga, itu artinya Lapas Kelas IIB Empat Lawang ini sudah over kapasitas. Sebab, kapasitas Lapas Kelas IIB Empat Lawang hanya 93 orang.