Alex Noerdin Bantah Ada Aliran Uang dan Biaya Sewa Helikopter, JPU Sudah Siapkan Alat Bukti

Suasana sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang. (yosep indra praja/rmolsumsel.id)
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang. (yosep indra praja/rmolsumsel.id)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah menyiapkan alat bukti, terkait bantahan saksi Alex Noerdin soal dana hampir menyentuh Rp5 miliar dan Rp300 juta untuk sewa helikopter, pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya di Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (28/9).


Dalam lanjutan sidang tersebut, JPU Kejati Sumsel, Roy Riady SH MH mempertanyakan dana sebesar Rp5 miliar dan Rp300 juta untuk sewa helicopter kepada saksi Alex Noerdin.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab saksi Alex bahwa tidak menerima sejumlah uang dari pihak ketiga terkait proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Pihak ketiga yang dimaksud adalah PT Brantas Abipraya, yang terlibat dalam hal pembangunan Masjid Sriwijaya. 

"Saya tidak pernah terima uang dari pihak manapun. Apalagi dari PT Brantas saya sama sekali tidak kenal. Saya juga tidak pernah pakai uang itu untuk sewa helikopter,” kata Alex. 

Saat sidang diskorsing sementara, JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH mengungkapkan, bantahan itu merupakan hak saksi. Namun pihaknya sudah menyiapkan alat bukti terkait hal tersebut. 

"Tidak masalah, itu hak saksi untuk membantah, kita juga sudah menyiapkan alat bukti lainnya. Untuk jelasnya kita lihat saja di persidangan nanti, " ungkap dia.

Roy melanjutkan, bahwasanya ada uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Brantas melalui rekening pusat yang alirannya diterima oleh mantan Gubernur Sumsel itu. Kemudian, dana sebesar Rp2,343 milar dari seseorang bernama Erwan. 

"Dari catatan pengeledahan PT Brantas yang ditemukan dirumah Syarifuddin itu, yang Rp2, 343 miliar itu yang mengantarkan itu Erwan dan yang Rp2,5 miliar itu tulisannya KP dan kita konfirmasi ke Syarifuddin itu KP itu Khas Pusat," kata dia. 

"Namun sayangnya saat ditanya siapa Erwan itu, yang bersangkutan juga mengatakan tidak tau dengan Erwan," sambung Roy.

Tidak hanya itu, JPU Kejati Sumsel juga membenarkan bahwa Alex Noerdin membantah adanya uang sebesar Rp300 juta yang digunakannya untuk sewa helikopter. 

"Ya silakan karena itu kan hak saksi kita lihat saja di persidangan lebih lanjut," tandas dia.