38 Pengedar Narkoba Diringkus Polda Sumsel

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polrestabes Palembang berhasil meringkus sedikitnya 53 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika hingga pekan ketiga Juli 2020.


Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, selain itu pihaknya juga berhasil mengungkap 32 kasus narkotika, di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

“Dari 53 tersangka tersebut, 38 orang di antaranya merupakan pengedar, sementara sisa 15 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Sedangkan barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 1.172 gram dan 179 butir pil ekstasi,” kata Supriadi, Senin (20/7/2020).

Supriadi juga mengatakan, dari banyaknya laporan yang diungkap, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak yakni, masing-masing lima laporan. Kemudian diikuti Polres OKU Timur dengan tiga laporan.

“Dari kualitas barang bukti yang disita kepolisian, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyita sebanyak 1.040 gram sabu dan 162 butir ekstasi dari para tersangka kasus narkotika. Lalu Polres Musi Rawas dengan 10,21 gram sabu dan Polres Musi Banyuasin sebanyak 9,68 gram sabu,” urainya pula.

Menurut Supriadi, dari barang bukti narkoba yang disita maka Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 7.391 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Diakui Supriadi lagi, hingga pekan ketiga bulan ini, kasus penyalahgunaan narkotika paling menonjol yang berhasil diungkap pihaknya yakni, peredaran narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 1.020 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.

“Dengan terungkapnya peredaran barang bukti shabu 1.020 gram tersebut, kita tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.[ida]