Tak Ada Berkas Disita Dalam Penggeledahan di Kantor IKA Muba

KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor IKA Muba di Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor IKA Muba di Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Selama dua jam lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Ikatan Keluarga Musi Banyuasin (IKA Muba) di Jalan Talang Kerangga Nomor 33, Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Sabtu (23/10).


Dalam penggeledahan tersebut diklaim tidak ada berkas yang disita oleh KPK. Lantaran, kantor tersebut sudah lama tidak dihuni.

"Kantornya itu sudah lama tidak dihuni, hanya beberapa petugas saja yang setiap hari menjaga kantor," kata Ketua RT 32, Bahder Johan saat ditemui.

Meskipun begitu, dia membenarkan jika KPK melakukan penggeledahan di bekas kantor salah satu media cetak di Palembang ini. Dia pun diminta untuk mendampingi dalam penggeledahan tersebut.

"Saya tidak tahu perkara apa, saya hanya disuruh mendampingi KPK saja," pungkasnya. 

Untuk diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK ini dikawal oleh anggota Brimob Polda Sumsel. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan selesai pada pukul 15.05 WIB. Berdasarkan pantauan, tim penyidik terlihat memasukkan sebuah koper warna biru tua ke sebuah mobil dan sejumlah benda yang diduga berisi dokumen sebelum meninggalkan lokasi penggeledahan.