Selama dua jam lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Ikatan Keluarga Musi Banyuasin (IKA Muba) di Jalan Talang Kerangga Nomor 33, Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Sabtu (23/10).
- Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Tempat Hiburan Malam di Palembang
- Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung
- Suap untuk Raih WTP, KPK: Kemungkinan Juga Terjadi di Kementerian dan Pemda Lain
Baca Juga
Dalam penggeledahan tersebut diklaim tidak ada berkas yang disita oleh KPK. Lantaran, kantor tersebut sudah lama tidak dihuni.
"Kantornya itu sudah lama tidak dihuni, hanya beberapa petugas saja yang setiap hari menjaga kantor," kata Ketua RT 32, Bahder Johan saat ditemui.
Meskipun begitu, dia membenarkan jika KPK melakukan penggeledahan di bekas kantor salah satu media cetak di Palembang ini. Dia pun diminta untuk mendampingi dalam penggeledahan tersebut.
"Saya tidak tahu perkara apa, saya hanya disuruh mendampingi KPK saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK ini dikawal oleh anggota Brimob Polda Sumsel. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan selesai pada pukul 15.05 WIB. Berdasarkan pantauan, tim penyidik terlihat memasukkan sebuah koper warna biru tua ke sebuah mobil dan sejumlah benda yang diduga berisi dokumen sebelum meninggalkan lokasi penggeledahan.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU