Suap untuk Raih WTP, KPK: Kemungkinan Juga Terjadi di Kementerian dan Pemda Lain

Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Ist/rmolsumsel).
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Ist/rmolsumsel).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, modus menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dilakukan oleh Bupati Bogor Ade Yasin juga terjadi di kementerian ataupun pemda lainnya.


Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus suap kepada BPK ini selain Ade Yasin juga pernah terjadi yakni pada Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri. Rochmadi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait pemulusan predikat WTP untuk Kemendes.

"Berkaca dari perkara korupsi yang pernah ditangani KPK sebelumnya, misalnya suap terhadap auditor utama BPK Rochmadi S dkk yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap maka modus-modus semacam itu saat ini kemungkinan besar masih terjadi pula pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lain," ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4).

Kendati demikian, kata Ali, KPK berupaya untuk melakukan pencegahan sehingga modus korupsi yang sama tidak lagi terulang. Salah satunya, dengan kajian, pencegahan, edukasi antikorupsi, hingga perbaikan sistem.

"Untuk itu KPK mengimbau setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan kepada otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi. KPK juga mengaku prihatin karena masih ada kepala daerah seperti Ade Yasin yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara.

"Sehingga KPK juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui informasi dan data terkait korupsi dengan latar belakang modus operandi semacam itu untuk mengadukan dan melapor kepada KPK. Karena upaya pemberantasan korupsi tentu butuh peran kita bersama," pungkasnya.