Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung

Kajati Sumsel Yulianto saat menggelar press rilis/Foto: Denny Pratama
Kajati Sumsel Yulianto saat menggelar press rilis/Foto: Denny Pratama

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menjemput paksa satu lagi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.


Tersangka berinisial AMR diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (17/2) siang, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kajati Sumsel Yulianto menyatakan, para tersangka diduga menerima aliran dana sebesar 20 persen dari total nilai kontrak empat kegiatan proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

"Bukti transfer sudah kita pegang, jadi penetapan tersangka AMR ini sudah sesuai dengan prosedur," tegas Yulianto saat konferensi pers, Selasa (18/2).

Lebih lanjut, penyidik masih mendalami keterkaitan dugaan aliran dana gratifikasi tersebut dengan dana bantuan khusus dari Pemerintah Provinsi Sumsel. "Saat ini sedang kita dalami. Bukan uang pokir, itu dana bantuan bersifat khusus," jelasnya.

Terkait kerugian negara, Kajati menegaskan bahwa proses perhitungan masih berlangsung. Namun, sejauh ini ditemukan dugaan uang suap sebesar Rp 825.100.000 yang diberikan baik melalui transfer maupun tunai.

"Jadi saya garis bawahi, nilai 800 juta lebih itu bukan kerugian keuangan negara. Karena kerugian negara masih dalam proses penghitungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan kontraktor dalam kasus ini. Keduanya telah dititipkan di rutan Pakjo.