Lagi Tidur Nyenyak, Pengedar Sabu di OKU Diringkus Polisi

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU. (ist/rmolsumsel.id)

Jajaran Satres Narkoba Polres OKU, menggerebek sebuah rumah di Dusun VI Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU yang dijadikan tempat peredaran narkotika.


Hasilnya, polisi meringkus seorang pria diduga pengedar yakni AH alias Ujang Ketong (43), warga RS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu (13/3), sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat digerebek, tersangka Ujang Ketong sedang tertidur di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu buah wadah plastik warna putih, satu unit HP  Oppo, dua plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 gram, dan dua plastik klip bening berisi dua butir pil ekstasi warna abu-abu logo LV.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan terhadap tersangka AH alias Ujang Kentong. 

"Iya, benar. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas, Jumat (15/3).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114  Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika terbukti bersalah, tersangka bisa terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun," tegasnya.

Sementara, tersangka AH alias Ujang Kentong mengaku, jika barang haram tersebut miliknya dan untuk dijual kembali.

"Maksud dan tujuan saya menyimpan barang (sabu dan inek)  ini untuk dijual kembali pak," kata AH kepada penyidik polisi yang menginterogasinya.