Dua Sahabat Ketangkap Curi Motor Warga

Kedua pelaku pencurian motor saat ditangkap Polsek Plaju, Senin (12/12/2022).( Adamrachman/Rmolsumsel.id).
Kedua pelaku pencurian motor saat ditangkap Polsek Plaju, Senin (12/12/2022).( Adamrachman/Rmolsumsel.id).

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju di kediamannya pada Sabtu (10/12).


Kedua pelaku tersebut, Yandri (31) serta Dandi (23) yang sama-sama warga Jalan Kapten Robbani Kadir, Kelurahan Talang Putri dan dua temannya yang masih dalam pengejaran polisi.


Kapolsek Plaju AKP Firmansyah mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan Yanuar (39) yang kehilangan dua unit sepeda motor Honda Beat di teras rumahnya.

"Menurut laporan korban, pelaku ini empat orang. Mereka merusak gembok pagar rumah korban, kemudian mengambil dua unit sepeda motor," katanya, Senin (12/12)

Lanjut Firmansyah, dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut, pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya ke daerah Sirah Pulau  Padang, Ogan Komering Ilir (OKI) senilai Rp 2,5 juta per unit.

"Dua unit motor hasil curiannya dijual pelaku ke daerah S.P Padang. Kemudian uang hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Sebelumnya, Firmansyah mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku bersama dua temannya yang masih dalam pencarian, telah mencuri sepeda motor lima kali sekitaran Kawasan Jalan Tegal Binangun.

"Dua pelaku lainnya masih DPO dan masih dalam pengejaran kami. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ternyata ada lima Tempat Kejadian Perkara di Tegal Binangun yang menjadi tempat pelaku beraksi, " pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolsek Plaju. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. [DAM]