Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih berlaku efektif tiga tahun lagi
- Ini Alasan Polisi Tembak Mati Pelaku Begal di Palembang
- Tersangka Begal Motor Ditangkap di Musi Rawas
- Ahli Forensik Sebut Hasil Autopsi Brigadir J Makan Waktu Dua Bulan, Ini Penyebabnya
Baca Juga
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).
“KUHP akan mulai berlaku efektif 3 tahun setelah diundangkan. Sekali lagi, belum berlaku saat ini. Jadi, kita masih memiliki waktu 3 tahun ke depan,” tegas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.
Atas dasar itu Eddy berharap, kepada semua pihak dalam hal ini masyarakat umum, pelaku usaha, wisatawan hingga investor asing, untuk tidak terganggu dengan adanya pembaruan KUHP nasional yang telah diinisiasi sejak tahun 1963 atau 59 tahun pasca disahkan 6 Desember 2022 lalu.
“Selama penegakan hukumnya sesuai dengan tujuan dari pembaharuan hukum pidana melalui KUHP sebagai cerminan paling jujur dari peradaban hukum bangsa Indonesia,” demikian Eddy.
- Terungkap, Ini Motif Pelaku Pembunuh Petugas Kebersihan Jalan di Palembang
- Demi Bonus Sabu Gratis, Wanita Muda Ini Nekat Jadi Pengedar
- Meresahkan, Polisi Bekuk Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang-Indralaya