Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih berlaku efektif tiga tahun lagi
- Miris, Hutan Mangrove di Bandar Lampung Dirambah Dijadikan Tambak Ikan
- Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Mantan Bupati OKU Timur Kholid Mawardi hingga Sekda Diperiksa Kejari
- KPK Selidiki Keterlibatan DPRD dalam Perkara Suap Wali Kota Bekasi
Baca Juga
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).
“KUHP akan mulai berlaku efektif 3 tahun setelah diundangkan. Sekali lagi, belum berlaku saat ini. Jadi, kita masih memiliki waktu 3 tahun ke depan,” tegas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.
Atas dasar itu Eddy berharap, kepada semua pihak dalam hal ini masyarakat umum, pelaku usaha, wisatawan hingga investor asing, untuk tidak terganggu dengan adanya pembaruan KUHP nasional yang telah diinisiasi sejak tahun 1963 atau 59 tahun pasca disahkan 6 Desember 2022 lalu.
“Selama penegakan hukumnya sesuai dengan tujuan dari pembaharuan hukum pidana melalui KUHP sebagai cerminan paling jujur dari peradaban hukum bangsa Indonesia,” demikian Eddy.
- Kejati Sumsel Terima Belasan Laporan SPDP Kasus Karhutla
- PTUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Terancam Lengser
- Istri Korban Tabrak Lari di Palembang Minta Pelaku Tanggung Jawab