KUHP Baru Berlaku Efektif 3 Tahun Setelah Diundangkan

 Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej/Repro
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej/Repro

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih berlaku efektif tiga tahun lagi


Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12).

“KUHP akan mulai berlaku efektif 3 tahun setelah diundangkan. Sekali lagi, belum berlaku saat ini. Jadi, kita masih memiliki waktu 3 tahun ke depan,” tegas Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.

Atas dasar itu Eddy berharap, kepada semua pihak dalam hal ini masyarakat umum, pelaku usaha, wisatawan hingga investor asing, untuk tidak terganggu dengan adanya pembaruan KUHP nasional yang telah diinisiasi sejak tahun 1963 atau 59 tahun pasca disahkan 6 Desember 2022 lalu.

“Selama penegakan hukumnya sesuai dengan tujuan dari pembaharuan hukum pidana melalui KUHP sebagai cerminan paling jujur dari peradaban hukum bangsa Indonesia,” demikian Eddy.