Tersangka Begal Motor Ditangkap di Musi Rawas

Tersangka Ari Saputra saat diamankan polisi. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Ari Saputra saat diamankan polisi. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) begal motor, yang diketahui sebagai Ari Saputra (29). 


Kejadian ini terjadi di Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Ari Saputra ditangkap pada Minggu (22/10) sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di lapak burung.

Menurut Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, yang diwakili oleh Kasi Humas Iptu Herdiansyah, penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari tersangka. 

Ari Saputra diduga terlibat dalam kasus Curas yang melibatkan seorang pelajar, identitasnya disebutkan sebagai WA (17). Kejadian ini terjadi pada Selasa, 30 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo.

"Korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BG 2604 GAF. Tersangka mengejar dan memepet korban di tempat kejadian perkara (TKP), yang menyebabkan korban jatuh dari motor," kata Kasi Humas.

Hingga akhirnya, tersangka berhasil mendekati korban dan merampas sepeda motor beserta satu unit handphone milik korban. 

Dampak dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp16 juta. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada Polres Musi Rawas, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Tersangka, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang, berhasil ditangkap setelah keberadaannya diketahui. Polisi mengambil tindakan tegas terhadap tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Tersangka Ari Saputra akan menghadapi proses hukum atas perbuatannya dalam kasus Curas ini.