Aksi Begal Sadis di Muara Enim, Leher Korban Dipiting dan Diseret Dalam Hutan

Didi Maryadi (31) tersangka begal di Muara Enim. (ist/RMOLSumsel.id)
Didi Maryadi (31) tersangka begal di Muara Enim. (ist/RMOLSumsel.id)

Unit Reskrim Polsek Lembak berhasil mengamankan Didi Maryadi (31) warga Dusun I Desa Sukacinta Kecamatan Sungai Rotan yang merupakan  pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Di Jalan umum Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Minggu (03/12) sekira pukul 18.00 WIB, kemarin.


Kapolsek Lembak AKP Jonson mengatakan, kejadian bermula saat korban Asliati hendak pulang menuju Desa Suka Cinta dengan mengendarai sepeda motor miliknya dari Desa Tapus Kecamatan Lembak,  

Di tengah jalan, motor korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal dan kedua orang tersebut melintangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban, seketika itu korban berhenti.

Setelah itu kedua orang tersebut mendekati korban, kata Jonson, pelaku langsung mendekap leher korban dengan tangannya, setelah itu korban langsung diseret masuk ke dalam hutan. 

Kemudian pelaku  langsung menggeledah tubuh korban untuk mendapatkan barang berharga korban namun pelaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp35.000 dari kantong korban.

Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban lalu membawa kabur  dengan diiringi oleh pelaku yang satunya menuju arah Desa Alai. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lembak.

"Mendapatkan laporan adanya kejadian itu, saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Ulta Deanto bersama personel untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku,”kata Jonson, Senin (4/12).

Dikatakan Jonson, setelah melakukan penyelidikan, pada minggu (3/12) sekira Pukul 20.00 WIB unit Reskrim Polsek Lembak berhasil mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku. Tidak mau sampai pelaku kabur Unit Reskrim Polsek Lembak yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ulta Deanto bergegas menuju lokasi keberadaan pelaku.

"Sekira pukul 23.00 WIB tim sampai di lokasi  dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Didi Maryadi, selain itu tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah nopol BG 2521 O, 1 helai sweater lengan panjang warna hijau dan Uang Tunai sebesar Rp.52.000,-. Kemudian pelaku langsung dibawah ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lembak beserta barang bukti guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Selain itu satu pelaku atas inisial I (35) yang saat ini buron, kami masih melakukan pengejaran. Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada bila menjumpai suatu tindak pidana untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat," tutupnya.