Sembilan Kali Beraksi, Raja Jambret dan Curanmor Palembang Dicokok Polisi

s Alamsa alias Amek (24), tersangka kasus curanmor dan jambret . (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
s Alamsa alias Amek (24), tersangka kasus curanmor dan jambret . (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Alamsa alias Amek (24), tersangka kasus curanmor dan jambret yang meresahkan warga Kota Palembang.


Tersangka Amek ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Sersan Sani, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang,  Jumat (20/10) sekitar pukul 15.00 kemarin.

Dari catatan polisi, Amek sudah sembilan kali melancarkan aksi jambret maupun curanmor. Aksi terakhir, di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang,  Minggu (15/10) sekitar pukul 07.00.

Dimana ketika, korban Sarika Adriyani (34) warga Komplek Yuka, Kecamatan Sako Palembang memarkirkan motornya di lokasi kejadian. Lalu dia masuk ke Warung Bakmi Feri untuk sarapan pagi.

Sekitar 30 menit kemudian, korban pun keluar dari Warung Bakmi Feri dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di area parkir. Atas kejadian tersebut, Sarika pun membuat laporan polisi.

"Iya benar. Setelah menerima laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Tersangka merupakan target operasi kita," ungkap Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Jhoni mengatakan, dari catatan polisi tersangka sudah sembilan kali beraksi curanmor dan jambret. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Ada sembilan TKP dan laporan polisi di wilayah hukum Polsek IT II, IT I dan Kalidoni. Masih kita kembangkan terus, karena diduga ada TKP lainnya. Kita kenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Amek yang merupakan warga Mariana, Kabupaten Banyuasin ini mengakui perbuatannya. Dia mengatakan tiga kali melakukan aksi jambret dan enam kali mencuri sepeda motor. 

"Saya beraksi selalu bersama A dan R pak. Motornya kami jualke sama B dan F. Sembilan kali itulah Pak, tidak ada yang lain. Dan ini pertama kalinya saya ditangkap polisi dan masuk penjara," pungkasnya. [DP]