34.355 Pasangan Menikah saat Pandemi

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Situasi pandemi Covid-19 tak menyurutkan niat warga untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini terlihat dari data pernikahan yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama.


Catatan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, sepanjang 2021, sebanyak 34.355 pasangan di Aceh menikah. Jumlah itu meningkat meski dalam keadaan pandemi Covid-19.

“Angka itu terhitung mulai Januari hingga Oktober 2021,” kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Marzuki, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11), seperti dilansir Kantor Berita RMOL Aceh.

Dari total angka pernikahan, kata Marzuki, sebanyak 13, 446 pasangan melangsungkan pernikahan di luar kantor. Sedangkan 20.909 pasangan melaksanakannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Marzuki menyebutkan apabila pernikahan berlansung di KUA tidak dipungut biaya. Akan tetapi, jika dilakukan di luar kantor dikenakan biaya Rp 600 ribu. Meski demikian, kata Marzuki, antusiasme masyarakat melangsungkan pernikahan di luar kantor tinggi.

Menurut data yang dihimpun Kemenag Aceh sebanyak 3.679 menikah pada Januari 2021; sebanyak 3.651 pada Februari; sebanyak 4.269 pada Maret; sebanyak 1.537 pada April; sebanyak 3.137 pada Mei; sebanyak 3.777 pada Juni; sebanyak 4.203 pada pada Juli; sebanyak 3.657 pada Agustus; sebanyak 3.107 pada September, dan sebanyak 3.388 pada Oktober.

“Pernikahan tidak dapat ditunda, sehingga kita melihat angkanya normal-normal saja, meskipun pandemi,” kata Marzuki. “Tidak naik dan turun dengan begitu signifikan. Kita juga tidak bisa prediksi berapa angka pernikahan di bulan depan, yang jelas ini akan terus meningkat.