PDHI: Hewan Kurban di Palembang Banyak yang Tidak Memenuhi Syarat

Dokter hewan memeriksa hewan kurban/Ist/rmolsumsel.id
Dokter hewan memeriksa hewan kurban/Ist/rmolsumsel.id

Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) mengingatkan masyarakat khususnya yang ingin berkurban menjelang Iduladha tahun ini atau 1442 H, untuk berhati-hati dalam membeli hewan kurban. Pasalnya, banyak hewan kurban yang ditemui belum memenuhi syarat untuk dikurbankan.


Ketua PDHI Sumsel, drh Jafrizal mengatakan sejauh ini dari hasil pemeriksaan hewan kurban ditemukan banyak yang tidak memenuhi persyaratan untuk dikurbankan. Seperti kambing yakni sebanyak 49 persen sedangkan untuk sapi 8,8 persen. Kategori tidak layak ini berdasarkan dari segi umur.

Menurutnya, meskipun sapi tersebut besar namun belum tentu sudah cukup umur. Begitu juga sebaliknya. Dia menjelaskan, sapi yang cukup umur itu dilihat dari pergantian sepasang giginya mengingat sapi tidak memiliki akta kelahiran. "Jadi besar kecil sapi tidak menentukan sapi itu cukup umur," tegasnya.

Karena itu, dia mewarning baik masyarakat yang ingin berkurban untuk berhati-hati dalam memilih hewan kurban. Untuk segi kesehatan hewan kurban. Dia menilai sejauh ini cukup baik. Walaupun, ada hewan kurban yang sakit namun tidak terlihat jelas dan para pedagang pun tahu.

Dia mengakui jika selama ini stigma masyarakat terkait penyebaran Covid-19 melalui hewan tersebut tidak benar. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada penelitian yang resmi yang mengatakan bahwa virus tersebut bisa menyebar dari hewan. Justru penelitian menyebutkan jika manusia yang menularkan ke hewan.

"Jadi stigma masyarakat itu salah dan tidak benar karena belum ada penelitian pastinya," ujarnya.

Dia memprediksi untuk permintaan hewan kurban di tahun 2021 ini bakal meningkat. Mengingat, jumlah hewan di kandang juga meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu. Peningkatan ini diprediksi mencapai 30 persen dibandingkan 2020. Namun, peningkatan ini bakal sama seperti tahun 2019. Untuk jumlahnya, dia memprediksi untuk sapi mencapai 6 ribu. Sedangkan, untuk kambing sekitar 7 ribu.

"Ini seperti tahun 2019, karena itulah normalnya permintaan hewan kurban," tutupnya.

Sementara itu, Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan menambahkan dalam berkurban masyarakat tentunya harus memperhatikan beberapa persyaratan hewan kurban karena ini merupakan rukunnya. Syarat hewan yang dapat dikurbankan yakni paling tidak sudah berumur dua tahun atau sudah berganti gigi. Kemudian, kondisi hewan gemuk. Serta, hewan kurban tentunya harus sehat.

"Untuk kesehatan itu tentunya akan diperiksa oleh dokter hewan," katanya.

Menurutnya, semua masyarakat baik penjual maupun pembeli pun sudah pahan akan syarat tersebut karena ini merupakan rukun dalam berkurban. Karena itu, dia mengingatkan agar penjual hewan kurban untuk jujur. "Jika memang belum cukup umur maka tentunya jangan dijual atau jangan mengaku jika hewan tersebut sudah cukup umur," tegasnya.

Dalam pelaksaan pemotongannya, Saim mengimbau untuk tidak dilakukan secara berkerumun. Mengingat, saat ini masih ditengah pandemi Covid-19. Setelah itu, panitia juga harus mengantarkan daging hewan kurban ke rumah orang yang memang berhak menerimanya.

"Kalau dulukan penerima daging mendatangi ke masjid. Nah, nanti akan diantarkan oleh panitia kurban. Tujuannya untuk menghindari kerumunan," singkatnya.