PDHI Sumsel Imbau Kabupaten Kota Terbitkan Aturan Terkait Pengentasan Penyakit Rabies

Ketua PDHI Sumsel, jafrizal ketika dibincangi. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).
Ketua PDHI Sumsel, jafrizal ketika dibincangi. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel mengimbau kepada Pemkot dan Pemkab yang ada di Sumsel untuk menerbitkan aturan terkait pengentasan penyakit rabies. Hal ini dikarenakan masih ditemukannya penyakit rabies di beberapa wilayah.


"Ada kabupaten kota yang masih kita temukan kasus rabies setiap tahunnya,” kata Ketua PDHI Sumsel, Jafrizal, Selasa (30/3).

Menurutnya, penyakit rabies sendiri bukanlah penyakit yang bisa dianggap remeh. Sebab tidak hanya menyerang para hewan, tapi juga bisa menyerang manusia. Penyebaran penyakit rabies sendiri didominasi dilakukan oleh Hewan Penular Rabies (HPR), terutama anjing.

Oleh sebab itu, Jafrizal menyebutkan pentingnya keseriusan Pemerintah dalam menangani kasus penyakit rabies tersebut. Di Sumsel sendiri, hanya Kota Palembang yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan PERWALI (Peraturan Walikota) terkait masalah penyakit rabies.

Jafrizal menuturkan dalam Perda dan PERWALI disebutkan bahwa pemilik hewan peliharaan wajib melakukan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaannya. Kemudian, pemilik juga wajib melakukan pemeliharaan dengan baik, salah satunya melengkapi hewan peliharaan tersebut dengan microchip dan kartu identitas.

“Bahkan dalam aturan tersebut disebutkan juga pemilik tidak boleh melepasliarkan hewan peliharannya, terkhusus HPR,” terangnya.

Di Kota Palembang sendiri, Jafrizal mengatakan tidak pernah ditemukan lagi kasus positif rabies dalam waktu empat tahun terakhir. Oleh sebab itu, Jafrizal mengimbau kepada seluruh Pemkot dan Pemkab di Sumsel untuk segera menerbitkan aturan terkait penyakit rabies tersebut. Sebab, Sumsel sendiri belum termasuk wilayah yang bebas rabies.

“Kalau semua wilayah sudah bebas rabies, tentu akan memberikan rasa aman dari HPR,” pungkasnya.