Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Andry Swantana, Anggota KPU Kota Prabumulih dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 123-PKE-DKPP/III/2021.
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah
- Sidang DKPP: Anggota Bawaslu Banyuasin Dituduh Pukul Pejabat PPK
- DKPP: Jumlah Aduan Pemilu Serentak 2024 Naik 100 Persen
Baca Juga
Majelis DKPP menilai Teradu (Andry Swantana) terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi (Saksi) yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp. 400 juta.
Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan SK pemecatan kepada yang bersangkutan.
“Ini pelajaran bagi penyelenggara dan peserta pemilu bahwa dengan sistem pemilu yang semakin baik, Penyelenggara tidak dapat mendatangkan suara, " katanya, Rabu (30/6).
Maka menurutnya kedepan sebaiknya peserta pemilu lebih baik fokus mendapat suara langsung dari rakyat.
- 176 Jemaah Haji Sumsel Sudah Melunasi Biaya, 6764 Belum Bayar
- Pengemudi Mobil Wuling Meninggal Dunia Usai Tabrak Taman Jalan di Lubuklinggau
- Sumsel Berpotensi Ekspor 800 Ribu Ton Karet di 2025