KPU Sumsel Segera Keluarkan SK Pemecatan

Ketua KPU SUmsel Amrah Muslimin/ist
Ketua KPU SUmsel Amrah Muslimin/ist

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Andry Swantana, Anggota KPU Kota Prabumulih dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor 123-PKE-DKPP/III/2021.


Majelis DKPP menilai Teradu (Andry Swantana) terbukti menjanjikan 20.000 suara kepada Bambang Heriadi (Saksi) yang terdiri dari 10.000 suara dari Kota Prabumulih dan 10.000 lainnya dari Kabupaten Muara Enim dengan imbalan Rp. 400 juta.

Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan SK pemecatan kepada yang bersangkutan.

“Ini pelajaran bagi penyelenggara dan peserta pemilu bahwa dengan sistem pemilu yang semakin baik, Penyelenggara  tidak dapat mendatangkan suara, " katanya, Rabu (30/6).

Maka menurutnya kedepan sebaiknya peserta pemilu lebih baik fokus mendapat suara langsung dari rakyat.