Amanah UUPA Pemda Punya Hak Urus Tanah Negara

Sesuai Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Penyelenggaraan Hak Menguasai Negara dapat didelegasikan kepada Daerah Daerah Swatantra (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa) bahkan pada suatu komunitas adat yang masih kuat keyakinan norma-norma adatnya.


Dengan demikian, Pemerintah Daerah atas kekuatan undang-undang bisa mempunyai wewenang Hak Menguasai Negara yang dipegang dan diletakkan pada kepala daerahnya, dan bagi persekutuan masyarakat adat dapat diberikan Hak Menguasai Negara, sepanjang dalam persekutuan adat tersebut masih ada dan diakuinya hak ulayat dari persekutuannya.

“Untuk itu, diadakannya penyuluhan ini agar dapat benar-benar paham mengenai persoalan pertanahan yang kapanpun bisa kita temui dilapangan,” Amrullah selaku Plh Sekda, Rabu (07/10/2020) pada acara Penyuluhan Hukum Pertanahan Kepada Perangkat Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Bappeda.

Amrulah mengatakan, Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia.

“Selain itu juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia internasional,” terangnya.

Sementara itu, Kadisperkim H A Yani Heryanto mengatakan, tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum pertanahan ini untuk membangun serta meningkatkan wawasan dan pengetahuan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim khususnya mengenai kebijakan-kebijakan tentang Pertanahan.

“Karena sama-sama kita ketahui banyak permasalahan di lapangan terkait pertanahan ini seperti sengketa lahan, ganti rugi dan lain sebagainya,” terang A Yani.

Dengan sosialisasi ini diharapkan terutama kepada Camat, Kades, dan Lurah agar dapat menjadi ujung tombak Pemerintahan dalam menyelesaikan permasalah-permasalah terkait pertanahan yang ada di lapangan guna menciptakan kondisi aman, tentram dan nyaman yang berujung pada percepatan proses pembangunan untuk kesejanteraan rakyat.[ida]