Begini Sistem Pelaksanaan Pilkada di Masa Covid, Beda Nian!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020 hasil revisi PKPU No 6 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi Covid-19. Dalam PKPU terbaru tersebut, pelaksanaan Pilkada mengalami perubahan cukup besar.


Untuk pelaksanaan kampanye misalnya, KPU telah merubah berbagai aturan terkait soal rapat terbatas, rapat umum atau kampanye akbar. Untuk rapat umum, jumlah kehadiran sangat dibatasi dan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, demikian juga untuk rapat terbatas, jumlahnya dan waktunya dibatasi.

Untuk kampanye daring juga waktunya diatur terutama lewat penggunaan media sosial.

"Disinilah letak kejelian dari para calon, kampanye daring, medsos biasanya di Pilkada kota. Untuk di daerah, tidak terlalu berpengaruh. Sebetulnya yang paling berpengaruh pada kampanye rapat umum. Kalau berkumpul nanti dibully calon lain apalagi terjadi hingga terjadi Covid. Tidak bertemu yah salah juga, karena disitulah kesempatan para calon untuk menyentuh pemilihnya," ungkap anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam dialog virtual bersama Cak Ulung dengan tema Pilkada 2020 vs Covid-19, Rabu (02/09/2020) lalu.

Sedangkan untuk para pemilih dan panitia pelaksanaan Pilkada juga mengalami revisi. Kapasitas tempat pemungutan suara (TPS) yang biasanya maksimal untuk 800 mata pilih dikurang menjadi 500 saja. Meski lebih sedikit namun protokol pencoblosannya bertambah.

Sebelum mencoblos, pemilih akan mendapat undangan berikut penulisan jam untuk datang ke TPS. Sementara panitia diwajibkan menyiapkan masker bagi pemilih yang lupa memakai masker.

Sebelum masuk TPS diukur suhu badan. Kalau menunjukkan 37,3 derajat dilayani langsung dan tidak bolehkan antri serta tempat duduknya dipisah. Kemudian disiapkan sarung tangan. Untuk pemberian tinta tidak dicelup seperti biasa tapi dioles atau diteteskan agar tidak bersentuhan," terang Hasyim Asy'ari.

Melihat perubahan ini, KPU sendiri mengakui akan terjadi penurunan hingga 50 persen. Penurunan terbesar akan terjadi di Pilkada tunggal.

"Pandemi Covid kita prediksi akan terjadi penurunan tingkat pemilih. Sebetulnya faktor utamanya bukan Covid tapi akibat adanya Pilkada tunggal atau tanpa dibarengi Pilgub. Meski sudah dihimbau untuk memilih dulu sebelum bekerja tapi hal itu terkadang tidak berlaku bagi pekerja harian, buruh. Itu juga jadi problema kita," ucapnya.