Amien Cs Mensinyalir Pemerintah akan Jadikan Perppu Covid-19 seperti BLIBI-Bank Century

Amien Rais bersma Din Syamsuddin dan 22 tokoh lainnya mensinyalir, Pemerintah Pusat akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 seperti pada kasus Bantuan Likuiditias Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century.


Diberitakan CNNIndonesia.com, Sabtu (18/4/2020), bahwa karena itulah Amien dan kawan-kawan mengajukan Perohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh MK disebutkan bahwa gugatan itu sudah di terima MK pada 14 April lalu dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020.

Dalam gugatannya, yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK, Amien dkk menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.

Salah satu kuasa hukum Amien dkk, Ahmad Yani menyatakan para penggugat menekankan pada Pasal 27 yang menurut mereka berlebihan. Mereka takut bila skandal mirip Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2000an terulang.

"Pasal 27 ayat 2 menyatakan tidak dapat dituntut, artinya juga sudah mengambil kewenangan yudisial, kehakiman, sangat full of power," kata Ahmad Yani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/10) malam.

Dalam pasal itu tertulis biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara. Pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

Amien dkk memandang Pasal 27 justru memuat suatu norma yang membuat penegakan hukum menjadi tak adil. Sebab, pasal tersebut justru memberikan perlindungan bagi mereka yang melakukan sesuatu secara tak adil atau yang dapat merugikan bangsa dan negara

Melihat hal itu, Amien dkk berpandangan pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7A UUD 1945

"Padahal hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap manusia sama di hadapan hukum atau supermasi hukum," demikian dinukil dari berkas permohonan Amien dkk.

Tak hanya itu, Amien dkk melihat Pasal 27 tersebut membuka peluang terjadinya potensi tindak pidana korupsi.

Sebab, segala biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya kebijakan tentang perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional tak dikategorikan sebagai bagian dari kerugian negara.

Amien dkk juga menjelaskan bahwa permohonan gugatannya atas Pasal 27 Perppu 1/2020 itu didasari iktikad tak ingin skandal BLBI dan Century berisiko terulang lagi.

Kala itu, uang BI dikuras dengan dalih menyehatkan perbankan yang sedang ditimpa rush saat krisis. Akan tetapi, kebijakan itu justru dijadikan modus oleh para pemilik bank untuk menyelamatkan grup usahanya.

"Maka Perppu nomor 1 tahun 2020 Pasal 27 bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945 dan Pasal 28D UUD 1945," bunyi gugatan tersebut.

Kemudian, Amien dkk juga melihat Pasal 27 telah melanggar ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945. Menurut mereka, Pasal 27 telah membuat legislatif tidak bisa bekerja sesuai kewenangannya. Sebab, DPR nantinya tak dapat mengawasi jalannya penggunaan anggaran tersebut secara maksimal.

Tak berhenti sampai di situ, Amien dkk juga menilai Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu 1/2020 itu bertentangan dengan Pasal 23 dan 23A UUD 1945.

Beberapa hal yang ditentukan pasal 2 dalam perppu itu di antaranya pemerintah bisa menetapkan batasan defisit anggaran. Melihat hal itu, Amien dkk menilai Pasal 2 telah membuka peluang defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa menentukan batasan maksimal dan mengikat UU APBN sampai dengan tahun anggaran 2022.

Gugatan Perppu Corona dan Kekhawatiran Skandal BLBI TerulangPresiden RI Joko Widodo. (Dok. Biro Sekretariat Presiden/Rusman)
Mereka melihat ketentuan tersebut secara langsung telah membatasi kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan APBN, khususnya yang berkenaan dengan defisit anggaran pada batas minimum pada 3 persen PDB.

"Diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal sama saja dengan memberikan cek kosong kepada pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN hingga tiga tahun ke depan," bunyi gugatan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pihaknya menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020. Pejabat Perppu terkait penanganan pandemi virus corona berikut dampaknya ini terdiri dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Termasuk juga sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Semua anggota KSSK tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jadi, itu memberikan perlindungan secara hukum," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK pada Rabu (1/4).

Alasannya, lanjut Ani, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menanggulangi virus corona (covid-19) bukan termasuk kerugian negara. Hal ini juga tercantum dalam pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020.

Gugatan MAKI

Gugatan atas Perppu yang sama juga sebelumnya dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Mengutip dari berkas permohonan MAKI dkk yang sudah diunggah ke situs MK, gugatan tersebut diterima pada Kamis (9/4) pukul 17.48 WIB.

MAKI tak sendirian sebagai pemohon, karena ada empat organisasi lain yakni Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA

Namun, berbeda dengan Amien Rais dkk, MAKI dkk hanya meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya.

MAKI dkk berpandangan Pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. Pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan 'superbody' dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja tak kebal terhadap hukum.

"MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum," tulis MAKI dalam keterangan resmi pekan lalu.

MAKI menjelaskan permohonan juga didasari tak ingin skandal BLBI dan Century terulang lagi. Menurut MAKI pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, DPR pernah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 terkait Jaring Pengaman Sistem Keuangan sehingga semestinya tidak perlu lagi aturan yang memberikan kekebalan hukum kepada penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.

MAKI juga menyoroti dalil 'itikad baik' pada pasal 27 Perppu 1/2020 yang dikatakan mesti diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka. Istilah itu disebut subjektif pada penilaian penyelenggara pemerintahan.[ida]