Curi Senapan Angin, 2 Remaja di Muara Enim Masuk Bui

ilustraasi pencurian
ilustraasi pencurian

Dua remaja di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan bernama Tedi Fernandes (19) dan Lingki Praman (19) ditangkap Polsek Tanjung Agung lantaran telah membobol rumah warga.


Dari kejadian itu, kedua tersangka telah mencuri satu unit senapan angin serta merusak kamera CCTV rumah korban,

Kapolsek Tanjung Agung, AKP Heri Irawan mengatakan, kedua tersangka diketahui telah mencuri di rumah milik Bakarudin (62) di desa Pagar Dewa kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Rabu (26/10) lalu.

Saat itu, kedua tersangka masuk dengan merusak pintu rumah dan mengambil senapan angin milik korban.

“Korban mengalami kerugian Rp 3 juta,”kata Kapolsek, Senin (10/11).

Heri menjelaskan, keduanya ditangkap pada Senin (7/11) kemarin di desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Keduanya pun diringkus petugas ketika sedang berada di lapangan voli.

“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka bersama dengan temannya telah melakukan pencurian tersebut," jelasnya.

Menurut Heri, mereka masih melakukan pengejaran dua tersangka lain dalam kasus bobol rumah tersebut. Sebab, keempat pelaku telah berbagi peran saat beraksi.

“Identitas kedua pelaku sudah didapatkan dan kami tetapkan sebagai DPO,”ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun.