Pria di Lubuklinggau Gagal Selundupkan Ganja Asal Bengkulu

Tersangka Dudi Suryadilaga ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. (dok. Polisi)
Tersangka Dudi Suryadilaga ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. (dok. Polisi)

Dudi Suryadilaga (36) warga Jalan Merak, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dia ditangkap tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau lantaran kedapatan menyimpan narkotik jenis ganja.


Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera Enam Jaya Putra menjelaskan, tersangka merupakan pengedar. Dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Selain itu tersangka tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Rabu (31/1) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Tertangkap tangan kedapatan menguasai narkotika jenis ganja. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas yang berisikan daun, batang dan biji kering yang diduga merupakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawanya dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kemudian ganja tersebut untuk diedarkan di wilayah kota Lubuklinggau.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan 1 bungkus kertas warna putih yang berisikan daun, batang dan biji kering diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 40 gram. Diamankan pula 1 kantong plastik kresek warna hitam dan 1 motor Honda Supra nomor Polisi B 6326 PCT.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.