Polrestabes Palembang Lumpuhkan Komplotan Curanmor, Beraksi di 20 Lokasi

Lima komplotan pelaku Curanmor ditampilkan saat ungkap gelar perkara di Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Lima komplotan pelaku Curanmor ditampilkan saat ungkap gelar perkara di Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terdiri dari empat pria dan seorang wanita, berhasil diringkus Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.


Kelima pelaku adalah Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), dan Amanda Pratama (20) serta perempuan bernama Fera Seftilia (43). Para pelaku merupakan warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Lantaran melakukan perlawan dan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan, keempat pelaku pria terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya masing-masing, Minggu (17/7), sekitar pukul 15.30 WIB.

Terungkapnya kelima pelaku ini, berawal dari adanya laporan korban curanmor bernama Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dimana sepeda motor Honda Beat miliknya hilang saat terparkir di parkiran Indomaret di Jalan Ki Marogan pada 29 Juni 2022, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian laporan korban ditindak lanjuti Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, hingga berhasil meringkus lima komplotan pelaku di lokasi berbeda.

“Iya, kita berhasil menangkap lima komplotan pelaku Curanmor di Palembang. Empat diantaranya terpaksa kita tindak tegas la taran hendak kabur dan melawan,” tegas Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim  Kompol Tri wahyudi.

Tri mengungkapkan, kelima pelaku merupakan pemain Curanmor di Kota Palembang, dan sudah beraksi di 20 TKP.

“Mereka beraksi secara bergantian dan berpasang-pasangan. Ada satu pelaku merupakan wanita. Selain lima pelaku, masih ada pelaku lain yang masih buron dan identitasnya sudah kita kantongi,” kata Tri.

Dari kelima pelaku, anggota Opsnal Ranmor juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci latter T, helm, sepeda motor metik, dan pakain para pelaku saat beraksi, serta alat hisap sabu.

“Kelima pelaku ini, kita kenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Jodi mengaku terpaksa melakukan pencurian sepeda motor la taran nganggur.

“Saya bertugas memetik motor korban. Kalau Amanda sebagai joki dan memantau situasi. Uang hasil jual motor curian kami bagi rata, saya pakai buat makan dan beli narkoba,” ungkapnya.

“Kalau saya baru satu kali ikut beraksi karena diajak cowok saya, Virgo,” timpal Fera.