Polemik kinerja Inspektur Tambang (IT) penempatan Sumsel yang merupakan perpanjangan tangan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, mendapat respon oleh Pemprov Sumsel.
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
- Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan
Baca Juga
Gubernur Herman Deru melalui Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah mengatakan pihaknya sangat siap jika hal ini terjadi.
Tidak hanya peran dan fungsi pengawasan, personel dan kemampuan yang dimiliki oleh Dinas ESDM Sumsel menurutnya sudah cukup mumpuni.
"Dinas ESDM Sumsel (jelas) siap semuanya karena dulu memang menjadi tugas daerah sebelum kewenangan dirubah," kata Hendriansyah kepada Kantor Berita RMOLSumsel.
Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir kinerja IT penempatan Sumsel, dipertanyakan oleh berbagai kalangan.
Terbaru, aktivis lingkungan Kawali Sumsel menggelar aksi massa pada Kamis (14/7) lalu meminta IT angkat kaki dari Sumsel.
Tidak hanya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan, tetapi juga kasus kecelakaan tambang meningkat signifikan.
Lemahnya kompetensi dinilai jadi salah satu alasan, sementara menurut Kawali Sumsel juga, yang menjadi korban adalah warga Sumsel.
Untuk diketahui, Inspektur Tambang (IT) ada di Sumsel sejak keluar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini diperkuat dengan keluarnya PP No. 55/2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Didalamnya disebutkan kalau inspektur tambang bertugas di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan tingkat Kementerian.
Pada tahun 2014, diterbitkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Didalamnya kemudian diatur kewenangan terkait aktivitas pertambangan yang disebutkan kalau perizinan berada di tingkat provinsi namun pengawasan berada di tingkat pusat. Hal ini diperkuat dengan keluarnya PP No.18/2016 tentang Perangkat Daerah
Setelah keluarnya aturan ini, seluruh inspektur tambang kemudian tidak lagi berada di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, dan semuanya ditarik oleh Kementerian ESDM.
Seiring hal itu kewenangan perizinan, pembinaan dan pengawasan aktivitas pertambangan di daerah hilang. Diperkuat dengan keluarnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025
- Aksi May Day di Palembang, Gubernur Janji Teken Revisi UMSP dalam Sepekan
- Jelang Keberangkatan, Gubernur Herman Deru Tinjau Kesiapan Asrama Haji Palembang untuk Sambut Ribuan JCH Sumsel