Jajaran Reskrim Polres Sleman pada hari ini, Selasa (25/2), melakukan gelar perkara kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman.
- Lansia 72 Tahun Tewas Usai Terjatuh ke Kandang Buaya
- Bantah Tudingan Pelapor, namun Reza Ghasarma Minta Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua Prodi
- Dituduh Mengintip Orang Mandi, Bocah 16 Tahun Babak Belur Dikeroyok Tetangga
Baca Juga
Musibah susur sungai yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia terjadi di Sungai Sempor Sleman, Jumat lalu (21/2). Dalam gelar perkara, Satreskrim Polres Sleman telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.
Ketiga tersangka adalah: IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo, Sleman; DDS (58), swasta, alamat Ngaglik, Sleman; dan R (58), PNS, alamat Turi, Sleman. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan alias kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susur sungai kegiatan pramuka SMPN 1 Turi.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
- Berjibaku 40 Jam, Pertamina Padamkan Kebakaran Kilang Cilacap
- Dua Kali Banten Diguncang Gempa, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Jelang Berbuka Puasa, Belasan Rumah di OKI Habis Terbakar