Beroperasi di Bulan Ramadhan, Pemilik Cafe dan Dua LC di Lubuklinggau Diamankan Polisi

Polsek Lubuklinggau Utara melakukan kegiatan patroli dan razia. (Handout)
Polsek Lubuklinggau Utara melakukan kegiatan patroli dan razia. (Handout)

Razia yang digelar Polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan masih mendapati adanya tempat hiburan malam yang buka di bulan suci Ramadhan.


Itu didapati setelah Polsek Lubuklinggau Utara melakukan giat patroli penertiban tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB sampai dengan selesai pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar mengatakan hasil razia tersebut didapati Cafe King di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), RT 06, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I yang tetap buka di bulan Ramadhan. 

"Pemilik tidak mengindahkan dan mentaati surat edaran Pemerintah Kota Lubuklinggau," kata Kapolsek Selasa, (19/3).

Pemilik cafe tersebut menurutnya, tidak mengindahkan dan mentaati surat edaran Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dimana hal itu ada di poin keempat, bahwasanya tempat hiburan, cafe, salon dan panti pijat ditutup selama bulan Ramadhan.

Selanjutnya kata Kapolsek, pemilik cafe yakni Yangcik (65) dan dua orang LC (pemandu lagu) diamankan serta diserahkan ke Polres Lubuklinggau. Adapun identitas kedua LC tersebut CI (17) dan AA (16).

"Tiga orang tersebut diatas sudah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lubuklinggau (Unit PPA)," pungkasnya. 

Razia dan patroli yang dilakukan Polsek Lubuklinggau Utara diawali di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Lalu meluncur ke Jalan Nangka, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dilanjutkan ke Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kemudian yang terakhir ke Jalan Belalau 1, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.