Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba.
- Masjid Agung Solihin Bagi-Bagi Ratusan Takjil Selama Ramadan
- Masjid Agung Solihin Kayuagung, Rumah Ibadah yang Ramah, Profesional dan Memberdayakan Umat
- Pantau Harga Bahan Pokok, Begini Cara Polsek Tanah Abang
Baca Juga
Dalam surat edaran itu, salah satu penekanan yang diberikan yakni pada Tempat Hiburan Malam (THM) yang wajib tutup selama Ramadan dan rumah makan diharuskan memasang tabir.
"Jadi, kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar," ungkap Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut Erdian mengatakan, Surat Edaran tersebut telah disosialisasikan pihaknya ke berbagai tempat hiburan dan rumah makan. "Sudah kami sosialisasikan, diharapkan untuk dipahami dan ditaati," tegas dia.
Perlunya pengaturan kegiatan tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan.
"Jika masih ada yang melanggar, maka kita berikan sanksi tegas. Jadi, marilah kita bersama-sama menjaga kondusifitas kemanan sepanjang Ramadan," tandas dia.
- Lurah Balai Agung bawa Pulang Paralegal Justice Award 2023
- SK Pj Bupati Muba Diperpanjang, Kinerja Apriyadi Dituntut Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
- Tim Gabungan TNI-Polri Tutup Tambang Minyak Ilegal di Keluang Muba