Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
- 350.000 Tenaga Honorer Terancam Menganggur Jika Pemerintah Tak Beri Solusi
- Pemprov Sumsel Masih Butuh Tenaga Honorer
- Soal Tenaga Honorer Ditiadakan 2023, Sekda Palembang: Kami Kaji Dulu
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim kepada awak media, Selasa (19/3).
Menurut Erwin, keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan itu, tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR. Terkecuali yang sudah diangkat menjadi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah, dan pimpinan lainnya yang memberikan THR kepada tenaga honorer, Erwin Ibrahim menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, ia juga menyatakan jika memang ada pemberian THR oleh kepala OPD, camat, atau kepsek, tidak ada masalah selama tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Keputusan itu mendapat respons kekecewaan dari tenaga honorer. Mereka mengharapkan pemerintah daerah bisa membuat kebijakan untuk membantu pemberian THR kepada honorer.
"Setidaknya bisa membantu membeli keperluan sembako jelang lebaran nanti," ujar tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.
- Pernikahan Tak Direstui, Menantu di Banyuasin Nekat Bacok Mertua Sendiri
- 2 Gudang Penampungan BBM Ilegal di Banyuasin Dibongkar Polisi
- Sakit Hati Tak Diajak Kerja, Pria di Banyuasin Nekat Siram Temannya dengan Air Keras