Penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk memberikan rasa kepastian hukum dan keadilan.
- Terjaring Razia, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Kedapatan Buang Sabu di Jalan
- Sadis!! Dituduh Curi Motor, Warga Banyuasin Tewas Diamuk Massa
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik usai lembaganya menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan tanpa bukti kuat.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ucap Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/2). Karena, kata Firli, suatu perbuatan yang bukan tindak pidana harus dihentikan jika tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu terhadap para terduga tindak pidana korupsi. "Kalau bukan tindak pidana, masak iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," demikian Firli, jendeal bintang tiga Polri ini.
- Pengakuan Bandar Arisan Bodong di OKU Usai Bawa Kabur Uang Rp 6,3 Miliar Member Untuk Beli Mobil dan Rumah: Saya Khilaf
- Dekan Teknik Unila Simpan Uang Rp 330 Juta di Atas Loteng
- Tidak Dipecat Ternyata AKBP Brotoseno Dihukum Demosi