Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan ratusan barang bukti berupa senjata api (senpi), senjata api rakitan (senpira), amunisi dan senjata tajam (sajam) di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (5/8/2020).
- Gegara Anak, Mertua Pukul Menantu Berujung ke Polisi
- Dilaporkan Penistaan Agama, TikTokers Galih Loss Jadi Tersangka
- Pekan Terakhir Agustus, 47 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polda Sumsel
Baca Juga
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri didampingi Gubernur H Herman Deru dan para undangan. Ratusan senpi, senpira, amunisi, dan sajam dimusnahkan dengan cara digergaji menggunakan mesin gerinda.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa senpi, senpira, amunisi dan sajam ini merupakan hasil dari beberapa kegiatan dan pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polda Sumsel.
“Barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan, yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel,” kata Kapolda.
Barang bukti yang dimusnahkan sendiri terdiri dari senpira laras panjang sebanyak 257 pucuk, senpi standar laras panjang sebanyak 19 pucuk, senpira laras pendek 79 pucuk, senpi standar laras pendek 30 pucuk, dan amunisi sebanyak 107 butir, serta senjata tajam (sajam) berbagai jenis sebanyak 85 bilah.
“Pemusnahan yang kita lakukan sendiri merupakan bentuk keseriusan kita dan jajaran dalam menekan angka kriminalitas yang ada di Sumsel serta, memberantas pembuatan dan peredaran senpira,” ujar Kapolda.
Kapolda berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat pro-aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui, melihat, dan menemukan adanya pembuatan serta peredaran senpira, agar dapat menekan angka kriminalitas yang ada di Sumsel dalam menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif.[ida]
- Dua Spesialis Curanmor yang Sering Beraksi di Halaman Masjid dan Kos-Kosan Ditangkap Polisi
- Modus Urus Perkara di Mahkamah Agung, Pensiunan PNS Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar
- Laporan Dugaan Penipuan Heryanty Akidi Tio Dijadikan Polda Sumsel Pelengkap Kasus Rp2 Triliun