Saat disentil Anggota DPRD Kota Pagaralam, Kepala Dinas Lingkungan tidak menampik, ada petugas angkutan sampah yang melakukan aktivitas-aktivitas di luar tugas pokok mereka.
- BPJS Ketenagakerjaan Raih WTM, Janji Tingkatkan Kualitas Pelayanan
- Harga Pupuk Nonsubsidi Melonjak Hingga 120 Persen
- Titik Terendah, Rupiah Tembus Rp15.580 per Dollar AS
Baca Juga
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi II Firmansya pada Rapat Paripurna V Sidang Ke-4 DPRD Kota Pagaralam, Rabu (05/08/2020).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I DPRD Pagaralam Dessy Siska. Turut hadir Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH didampingi Wakil Walikota Pagaralam Muhamad Fadli SE.
Jubir Komisi II Firmansya mengatakan bahwa terkait pengelolahan persampahan, pihaknya memberi saran kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun TPA Sekunder yang ditempatkan di kelurahan.
"Untuk antisipasi penumpukan sampah," kata dia.
Dikatakan Firmansya, ada laporan secara lisan dari masyarkat tantang pengunaan kendaraan angkutan sampah yang melakukan aktivitas d luar tugas pokoknya.
"Kita Komisi II minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak segan segan melakukan teguran. Berikan sanksi pengendara angkutan sampah yang malakulan aktivitas di luar tugas pokok," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Joni saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah menyampaikan teguran secara lisan kepada sopir dump truck.
"Sudah kita sampaikan surat teguran di samping secara lisan, kepada seluruh sopir dump truck sampah itu," pungkasnya.[ida]
- Penjualan Batu Bara Turun, Laba COAL Tersisa Rp7,83 Miliar di Kuartal I-2024
- Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja, Kilang Pertamina Plaju Lakukan Ini
- Sepanjang 2023, Pemerintah Raup Rp1.869,2 Triliun Dari Pajak