Waspada Oknum Diduga Mafia Tanah Beraksi di Muara Enim, Begini Modusnya

Ilustrasi mafia tanah. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi mafia tanah. (ist/rmolsumsel.id)

Sejumlah warga di Muara Enim resah dengan keberadaan oknum diduga mafia tanah yang mengklaim lahan masyarakat hanya bermodal sertifikat.


Kejadian itu menimpa salah seorang warga bernama Arifin. Lahan miliknya seluas 165x60 meter yang berada di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim yang sudah dikuasainya belasan tahun tiba-tiba diklaim oleh seseorang. 

Orang itu menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan dan mengklaim lahan yang dikelola Arifin. Namun, Arifin yang merasa juga punya bukti kepemilikan lantas mengadukannya ke pemerintah desa. Mediasi pun lantas dilakukan pada Selasa (21/5). Kedua belah pihak sama-sama menunjukkan bukti. 

Tetapi, bukti yang ditunjukkan Arifin lebih valid lantaran lokasi yang tertera dalam surat sudah pas. Arifin juga berhasil menghadirkan saksi atas kepemilikan lahan tersebut. Sementara, seseorang berinisial LM , orang yang mengklaim lahan Arifin tidak dapat menunjukkan letak tanah berdasarkan sertifikatnya. 

Selain itu, ukuran dan lokasi lahan yang diklaimnya berbeda dengan sertifikat yang ditampilkan. Saksi batas lahan Arifin, Nasihin, menduga LM merupakan mafia tanah yang kerap beroperasi di kawasan tersebut. Hal ini didasari oleh beberapa kasus sengketa lahan yang selalu melibatkan LM.

Nasihin mengungkapkan, setidaknya sudah ada empat lokasi yang diklaim LM sebagai miliknya atau milik orang tuanya, yaitu lahan Sarmadi, lahan Arifin, lahan Pardinan, dan lahan Syaripudin.

"Anehnya, saudari LM ini tidak pernah menghadirkan saksi batas lengkap di setiap pertemuan mediasi," ujar Nasihin.

Alih-alih berbicara fakta dan data, LM maupun perwakilannya lebih condong berbicara tanpa arah untuk mengalihkan pembicaraan. Parahnya lagi, LM tidak mampu menunjukkan lokasi lahan yang dirinya klaim.

"Bahkan ketika sertifikat dan akta notaris dibuka, ukuran lahan yang dirinya klaim juga berbeda dengan lahan yang disengketakan," tambahnya.

Nasihin berharap pemerintah desa atau pihak terkait lainnya dapat memutuskan perkara ini agar tidak berlarut-larut.

"Kami berharap saudara Arifin jelas memiliki bukti yang lebih kuat secara yurisprudensi, argumen, dan keterangan saksi-saksi," harapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Raja, Oktavianty mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya menjembatani persoalan sengketa lahan antara kedua pihak.

Dirinya menjelaskan persoalan sengketa lahan ini belum menemukan titik  terang antara kedua belah pihak, sehingga keduanya dipersilahkan untuk mencari upaya lain.

"Kita persilahkan keduanya untuk melakukan upaya lainnya," tandasnya.