Warga Pertanyakan Komitmen Pemprov Sumsel Soal Sanksi Pelanggaran PT Golden Oilindo Nusantara

Tumpukan tandan kosong (tankos) di lokasi pabrik PT Golden Oilindo Nusantara (GON). (ist/rmolsumsel.id)
Tumpukan tandan kosong (tankos) di lokasi pabrik PT Golden Oilindo Nusantara (GON). (ist/rmolsumsel.id)

Warga dan Aktivis Lingkungan di Sumsel, mempertanyakan komitmen Pemprov Sumsel dalam penyelesaian permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON) di Ogan Ilir.


Beberapa waktu lalu, kasus pencemaran lingkuangan yang dilakukan oleh perusahaan ini kembali sempat mencuat seiring dengan laporan masyarakat.

Pemprov Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel disebut telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, perusahaan diketahui telah melakukan sejumlah pelanggaran yang tidak hanya berdampak pada lingkungan yang luas, tetapi juga masyarakat.

Dalam penelusuran, diantara pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah terkait dnegan pencemaran baku mutu lingkungan.

Perusahaan diketahui menimbun tandan kosong tanpa izin, yang diketahui bisa menyebabkan rusaknya lingkungan. Perusahaan juga diketahui tidak melakukan pengelolaan air limbah sehingga mencemari lingkungan sekitar.

"Tapi sampai sekarang kami belum melihat upaya konkrit dari Pemprov Sumsel dan pencemaran ini karena masih terus berlanjut," kata Widi salah seorang warga.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (MMPL), Adrian mengatakan bahwa dalam setiap aktivitasnya perusahaan wajib mematuhi aturan lingkungan hidup.

Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan menurutnya perlu mendapat sanksi tegas, bukan pembiaran seperti yang diduga sudah dilakukan oleh Pemprov Sumsel saat ini.

"Tidak hanya disetop, perusahaan juga harus melakukan pemulihan lingkungan. Pemprov Sumsel harus hadir saat ini. Karena sudah banyak sekali terjadi kerusakan lingkungan saat ini," kata Adrian.

Pemulihan lingkungan dan ekologi, menurut Adrian sangat diperlukan sekaligus kewajiban perusahaan, tak bisa dilepaskan dari sanksi yang ada.

Pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT GON dan sejumlah perusahaan lain di Sumsel ini terkesan dibiarkan oleh Pemprov Sumsel, utamanya di masa kepemimpinan Pj Gubernur Agus Fatoni.

Oleh sebab itu, MMPL mengaku akan mendesak Pemprov Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk tegas atas setiap pelanggaran yang ada.

"Dengan kesan pembiaran saat ini, kami menduga ada kongkalikong antara pemerintah dan pengusaha dalam upaya merusak lingkungan. Ini merupakan pelanggaran berat," ujarnya.

Oleh sebab itu pula, Adrian mengaku akan menggelar aksi massa di Mapolda Sumsel dan Kejati Sumsel terkait dengan pelanggaran lingkungan PT GON yang belum ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumsel ini.