Warga Muara Enim Geram Pemilik Tokoh Doris Bangun Ruko Diatas Jalan

Bangunan Ruko di Muara Enim diduga tanpa izin/Foto:Noviansyah
Bangunan Ruko di Muara Enim diduga tanpa izin/Foto:Noviansyah

Warga RT 04 RW 04 Kelurahan Pasar II Muara Enim, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dibuat resah, dengan adanya pembangunan yang dilakukan oleh Fran Andriyanto pemilik tokoh Doris.


Pasalnya pembangunan ruko dua lantai tersebut, sebagian bangunannya berada tepat di atas jalan umum yang kerap dilintasi masyarakat

Keresahan warga tersebut diduga karena jalan tersebut merupakan alternatif pengurai kemacetan karena jalan disekitar itu merupakan jalan yang sangat padat utamanya pada saat anak anak pulang sekolah.

Tidak itu saja kegunaan badan jalan tersebut dibawah bangunan ruko tersebut merupakan drainase untuk membuang air dari rumah rumah warga disekitar. Hal inilah yang menjadi ke khawatiran warga jika saluran iar itu tertutup atau mungkin sengaja ditutup akan berdampak kebanjiran.

Ketua RT 4 RW 4 Marpolin didampingi Ketua RW 4 Baswin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keresahan warganya tersebut, menjawab keresahan tersebut Ketua RT sudah bersurat secara resmi untuk mengingatkan pemilik bangunan agar membongkar bangunan tersebut karena belum sesuai prosedur.

"Dalam pembangunan ruko di atas jalan tersebut tidak bisa menujukkan ada izin dari Dina PUPR, kemudian pemilik bangunan mendirikan bangunan tidak sesuai dengan peraturan PUPR," kata Baswin.

Lebih lanjut dia mengatakan, warga telah meminta kepada pemilik ruko untuk segera membongkar dan tidak boleh diteruskan lagi, jika pemlik pemilik ruko masih meneruskan bangunan tersebut maka warga akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

"Karena pembangunannya tanpa ijin dan tanpa musyawarah dengan masyarakat RT 4 yang selama puluhan tahun menggunakan jalan tersebut sehingga masyaraat sangat tidak setuju adanya bangunan diatas jalan itu," tambahnya.

Terpisah, Lurah Pasar III Muara Enim Desiana membenarkan adanya keresahan warga tersebut,menurut Desi pihak toko Doris telah diberikan peringatan secara lisan maupun tertulis untuk tidak menersukan bangunan tersebut sebelum ada persyaratan yang dipenuhi oleh pihak pemilik ruko.

"Pihak pemilik ruko tetap tak menghiraukan peringatan pemerintah, justru terus saja membangun, padahal bangunan tersebut tidak sesuai peraturan," jelasnya.

Dia menjelaskan, menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dalam pasal 33 bagian bagian jalan itu meliputi ruang manfaat jalan,r uang milik dan ruang pengawasan jalan.

Kemudian soal bangunan di atas jalan tersebut berdasarkan peraturan PUPR Kabuaten Muara Enim jika ada ijin dari PU PR maka diperbolehkan dengan aturan tinggi bangunan dari badan jalan yakni 5 meter dari badan jalan.

"Sedangkan yang sudah dibangun pemilik ruko ini dibawah 5 meter, kemudian ketika diminta memperlihat ijin mendirikan bangunan tersebut, pihak toko Doris tidak bisa menunjukkanya," pungkasnya.