Teguran keras Walikota Palembang membuat pemilik Showroom Wuling yang berlokasi di Simpang Polda bergeming. Mereka akhirnya membongkar sendiri bangunan lahan parkir yang menyalahi aturan.
- Proyek Jalan Tol Pangkalan Balai-Betung Ditarget Selesai 2025
- Jupiter Aerobatic Team TNI AU Tiba di Lanud SMH Palembang, Persiapan Hadiri Singapore Air Show
- HUT ke-78, Provinsi Sumsel Perbaiki 8.391 Rumah Secara Serentak
Baca Juga
Pantauan RMOLSumsel.id hari ini, Rabu (15/7/2020), pemilik mulai melakukan pembongkaran lahan parkir, yang menutupi drainase. Bangunan yang menyalahi aturan rencana tata kota itu dibongkar dengan pengawasan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, hari ini adalah akhir tenggat waktu yang diberikan dalam surat peringatan terakhir yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pekejerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar pemilik melakukan pembongkaran.
"Alhamdulillah, tadi mereka membongkar sendiri lahan parkir yang menutupi saluran drainase," ungkapnya.
GA mengatakan, statement Walikota H Harnojoyo di media, cukup membuat pemilik bergeming. Walikota mengatakan, jika sampai 3X24 jam tidak dilakukan pembongkaran, maka bangunan lahan parkir itu akan dibongkar paksa.
"Pembongkaran langsung kami awasi, sesuai instruksi di mana pemilik harus mundur 6,5 meter dari badan jalan," tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas PUPR Kota Palembang sekaligus Plt Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Faisal mengapresiasi, langkah yang diambil oleh pemilik showroom.
"Dengan membongkar sendiri mereka terlihat lebih elegan. Jadi kita tidak sampai harus menghancurkan dan mendatangkan alat tapi mereka lebih dulu membongkar lahan parkir yang menutupi drainase," ujarnya.
Faisal mengatakan, pihaknya telah memberitahukan batasan mana yang diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan lahan parkir. Mengingat di area tersebut juga ada drainase yang seharusnya tidak boleh ditutup permanen.
"Batasnya pagar mereka itu di belakang dari drainase. Jadi mundur sekitar 6,5 meter," jelasnya.
Faisal menjelaskan, sebelum pembongkaran telah dilayangkan surat peringatan.
"SP kedua telah dikirimkan kemarin, karena yang bersangkutan belum juga melakukan pembongkaran lahan parkir yang menyalahi aturan rencana tata kota," ungkapnya.
Surat peringatan kedua ini juga, kata Faisal, ditembuskan ke Walikota Palembang, melalui Asisten II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang.
Sebelumnya, Walikota Palembang, Harnojoyo meminta pemilik showroom mobil Wuling yang terletak di simpang Polda untuk segera melakukan pembongkaran lahan parkir yang telah menutupi drainase saluran air.
Bahkan, orang nomor satu di Kota Palembang ini tidak segan-segan melakukan pembongkaran paksa, jika peringatan terakhir yang telah dilayangkan, tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
"Jika tidak mau bongkar, kita yang akan bongkar," tegasnya. [ida]
- Plt Bupati Irit Bicara, DPRD Muara Enim Bakal Panggil Petinggi RMK Energy
- Gelar Lomba Foto, Promosikan Keindahan Taman Nasional Sembilang Merbak
- Cerita Warga Muba, Produksi Sandal Jepit Rumahan di Tengah Anjloknya Harga Karet