Wakil Ketua Umum IV KONI Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist

Penyidik Kejati Sumsel terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yang telah menjerat dua tersangka sebelumnya.


Kali ini penyidik bidang pidana khusus kembali memanggil pihak KONI Sumsel yang diketahui Wakil Ketua Umum IV berinisial AR. Pemanggilan AR tak lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan hal itu. "Benar, yang bersangkutan hari ini hadir penuhi pemanggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," kata Vanny, Selasa (29/8) .

Selain AR, lanjut Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga ada dua nama lagi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kedua nama tersebut, kata Vanny yaitu berinisial AF sebagai internal audit KONI Sumsel serta satu nama lagi yakni J sebagai wakil ketua audit internal KONI Sumsel.

Menurut Vanny, ketiga saksi tersebut sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan kasus yang sama.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut kata Vanny dilakukan guna menguatkan materi penyidikan serta alat bukti yang didapatkan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Selanjutnya pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal terus melakukan serangkaian penyidikan dengan terus memanggil beberapa sebagai saksi.

Menurutnya saat  ini penyidik masih terus mengembangkan penyidikan yang berpotensi adanya sejumlah nama lain yang disinyalir turut bertanggung jawab selain dua tersangka. "Nanti akan segera kita infokan apabila ada perkembangan penyidikan dalam perkara ini," katanya.

Berdasarkan informasi Wakil Ketua IV KONI Sumsel periode 2020-2024 bernama lengkap Agung Rahmadi.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu, Kejati Sumsel resmi menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel, jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Dua pengurus yang dijadikan tersangka tersebut diketahui bernama, Suparman Romans sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Serta satu tersangka lainnya yakni diketahui bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Keduanya oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel, Kamis 24 Agustus 2023 resmi dijadikan tersangka kasus dugaan KKN KONI Sumsel tahun 2021.

Kedua tersangka disinyalir telah melakukan KKN, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah, serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif.

Adapun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Ruta Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.