Wajib Kantongi BPJS PBI, Peserta Rehabilitasi Medis Narkoba di RS Erba Menurun

Loket pendaftaran pasien di RS Ernaldi Bahar Palembang. (Yulia Savitri/rmolsumsel.id) 
Loket pendaftaran pasien di RS Ernaldi Bahar Palembang. (Yulia Savitri/rmolsumsel.id) 

Jumlah pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba yang menjalani rehabilitasi medis di Ruang Rehabilitasi Napza Rumah Sakit Ernaldi Bahar (RS Erba) Palembang tercatat menurun drastis. Kondisi ini terjadi sejak berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.4/2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor untuk pecandu narkotika.


Kepala Ruang Rehabilitasi Napza RS Erba Palembang, Kurnia Aini mengungkapkan, sejak diberlakukan Permenkes tersebut, aturan penerimaan peserta rehabilitasi medis narkoba menjadi lebih sempit. Peserta yang bisa diklaim ke Kemenkes hanya mereka yanmengantongi kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja.

Sebelum ada aturan baru tersebut, lanjutnya, pecandu atau penyalahguna narkoba yang akan menjalani rehabilitasi medis cukup mendaftar dengan membawa KTP dan KK. Selanjutnya, sudah bisa menjalani rehabilitasi untuk tiga bulan dan pihak RS tinggal klaim ke Kemenkes. 

“Aturan dalam Permenkes jadi sangat spesifik dan berdampak dengan jumlah peserta rehabilitasi. Mereka yang tidak memiliki BPJS PBI jadi tidak bisa dirawat di sini. Untuk bayar sendiri mereka tidak sanggup. Ya, tidak sedikit yang datang itu dari perekonomian ke bawah,” jelas Kurnia dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel.

Dia merinci, rehabilitasi medis di RS ini ada dua sistem pembayaran. Pertama, pasien umum dengan bayaran yang ditetapkan RS. Kedua, pecandu atau pengguna narkoba yang tercatat untuk Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan syarat memiliki BPJS PBI, baik untuk  rawat jalan dan rawat inap.

Diakuinya, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pernah mengajak bekerja sama terkait rehabilitasi medis untuk murni pemakai yang terjaring polisi. Tapi, lagi-lagi terkendala sistem pembayaran itu. Padahal kapasitas rehabilitasi di RS Erba cukup memadai, ada sekitar 28 tempat tidur.

Pihaknya memungkinkan, perubahan database BPJS Kesehatan juga menjadi alasan lainnya. Sehingga, masyarakat yang semula sebagai peserta tidak bayar jadi harus bayar. 

“Sebenarnya banyak yanmau direhabilitasi untuk sembuh, tapi terkendala biaya. Di sini pelayanan berlaku kelas 3 biar lebih terjangkau. Saat ini pasien yang dibina sebanyak 6 orang saja,” sebut Kurnia.

Kepala Humas RS Erba, Iwan Andhyantoro membenarkan, di rumah sakit ini ada loket khusus untuk peserta IPWL narkoba. Mereka yang akan mendaftar rehabilitasi medis narkoba adalah pemegang kartu BPJS PBI.