Viral di Media Sosial, Polisi Kejar Pelaku Pemukulan Dokter RSUD PALI

Tangkapan layar keluarga pasien tempeleng dokter RSUD PALI/ist
Tangkapan layar keluarga pasien tempeleng dokter RSUD PALI/ist

Pihak Kepolisian Polres PALI memastikan kasus pemukulan terhadap dokter M Fadli Hartanu di RSUD Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berlanjut.


Bahkan Satreskrim Polres PALI, telah melakukan gelar perkara dan memburu pelakunya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Yudishtira yang disampaikan Kanit Pidum Ipda Yusuf, bahwa Satreskrim Polres PALI tidak diam dalam menyikapi kasus penganiayaan terhadap tenaga medis meskipun kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu.

"Sejak laporan masuk di tahun 2020 lalu, kasus itu langsung diproses dan langsung dilakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi. Dan juga telah dilakukan pemanggilan terlapor," ungkap Ipda Yusuf.

Bukan hanya pemanggilan yang dilakukan sampai dua kali, Ipda Yusuf juga mengaku petugas juga pada tahun 2020 lalu telah melakukan penjemputan, namun terlapor telah berpindah tempat.

"Saat itu memang kami belum bertugas di Polres PALI, namun dari data yang ada, tersangka sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Dan juga sudah ada upaya penjemputan, rupanya tersangka itu sudah pindah," imbuhnya.

Dengan adanya video tersebut, Ipda Yusuf menegaskan Satreskrim Polres PALI telah menggelar perkara, untuk menentukan status tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini saja kami terus memburu dan mencari informasi keberadaan terlapor, jika didapati informasi yang pasti kita akan langsung angkut," tandasnya. 

Sebelumnya diketahui bahwa video pemukulan terhadap seorang dokter yang bertugas di RSUD Talang Ubi viral.

Video tersebut diunggah akun facebook M Fadli Hartanu, yang merupakan korban pemukulan tersebut yang dilakukan salah satu keluarga pasien. 

Korban juga telah mengklarifikasi kejadian itu dan menceritakan kronologis kejadiannya serta kasus tersebut saat ini diserahkan ke pihak penegak hukum.