Model debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024, tidak jadi berpasangan. Karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan berlangsung tunggal.
- KPU Klaim Jumlah Sengketa Hasil Pemilu di 2024 Turun 15,59 Persen
- Bawaslu Catat 171 Rekomendasi PSU/PSS/PSL Tak Dijalankan KPU
- Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, usai rapat bersama 3 tim kampanye pasangan capres-cawapres, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
"Sebagaimana UU (7/2017 tentang Pemilu), debatnya kan debat paslon. Tetapi nanti dalam tampil, sebagaimana kita bicarakan tadi, intinya yang debat (sesuai) porsinya," ujar Hasyim dalam jumpa pers kepada wartawan.
Dia menjelaskan, porsi debat antara capres-cawapres telah diatur spesifik di dalam UU Pemilu. Yakni, dari total 5 kali debat terbagi menjadi dua, yakni debat capres sebanyak 3 kali dan debat cawapres sebanyak 2 kali.
Di samping itu, dalam praktiknya juga dipastikan akan berlangsung sesuai UU Pemilu. Dimana, komposisi bicara disesuaikan dengan jadwal debat.
"Boleh dikatakan sepenuhnya. Kalau debat capres, ya sepenuhnya capres (yang berbicara). Kalau (debat) cawapres, sepenuhnya cawapres (yang berbicara)," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan dalam praktiknya nanti tidak diperbolehkan membantu dalam berdebat. Misalnya, ketika debat cawapres, capresnya membantu menjawab.
"Saya kan sudah sampaikan, kalau debat capres yang berbicara capres. Kalau debat cawapres yang bicara cawapres," demikian Hasyim menambahkan.
- Suara Anjlok, PPP Banten Desak Muktamar Luar Biasa
- PDIP: Rakyat Khawatir Syarat Pemimpin Harus Punya Koneksi Politik dan Uang
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK