Usai Penetapan DCT, Bawaslu Lubuklinggau Tertibkan Alat Peraga Kampanye 

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya/ist
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya/ist

Penertiban alat peraga sosialisasi dan kampanye akan dilaksanakan Bawaslu Lubuklinggau mulai 4-27 November 2023.


Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Karima Jaya mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Termasuk pula dengan terkait lainnya dalam hal mengawal proses penertiban alat peraga kampanye (APK).

"Sebelumnya Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada parpol terkait penertiban APK ini, namun bukannya berkurang, justru malah bertambah setiap harinya," kata Dedi ditemui di Bawaslu Lubuklinggau pada Jumat, 3 November 2023.

Dijelaskannya, tahapan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sambungbya, sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal saja.

"Nah mulai 4 sampai 27 November 2023 kita akan melakukan penertiban alat peraga kampanye," jelasnya. 

Sementara itu dalam rapat koordinasi di kantor Bawaslu Lubuklinggau terkait dengan rencana penertiban, juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Lubuklinggau yakni Kahlan Bahar.

Kahlan mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan penertiban APK disejumlah titik dalam wilayah Kota Lubuklinggau. Dan tambahnya, dalam penertiban harus berdasarkan hukum yang berlaku.

"Hindari kekerasan ataupun timbulnya hal- hal yang tak diinginkan," pungkasnya.