Usai Gerebek Kampung Narkoba, Satu Ditetapkan Tersangka dan Lima Direhab

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu saat dibincangi wartawan/ist
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu saat dibincangi wartawan/ist

Satu dari delapan pria yang diamankan dalam penggerebekan sarang narkoba di Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ditetapkan sebagai tersangka.


Tak hanya itu, lima orang pria lainnya dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine, sehingga harus direhab. Sementara dua orang lainnya hasil tes urine dinyatakan negatif dan telah dikembalikan ke rumah.

“Di lokasi kita amankan delapan pria, satu orang kedapatan memiliki 8 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu. Akan kita proses sesuai undang-undang berlaku,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu 

“Lima orang kita rehabilitas karena hasil tes urin mereka dinyatakan positif. Sementara dua pria lainnya negatif,” imbuh Faisal saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (11/11) siang 

Sebelumnya, tim gabungan Sat Narkoba Polrestabes Palembang bersama Ditres Narkoba Polda Sumsel menggerebek “kampung narkoba” di Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I.

Dalam penggerebekan tersebut, diamankan delapan pria diduga penyalahguna narkoba, barang bukti berupa 1,8 gram narkoba jenis sabu-sabu, delapan butir ekstasi warna kuning, alat hisap bong, korek gas dan lainnya.

Faisal menyebutkan penggerebekan “Kampung Narkoba” ini menindaklanjuti instruksi langsung Kapolda Sumsel serta mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

“Tentunya tidak sampai disini, kita akan terus melakukan penggerebekan di lokasi yang disinyalir menjadi sarang narkoba sesuai perintah pimpinan. Tentu dengan berkoordinasi dengan satuan lainnya,” tutup dia.