Tindakan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari tim pemulasaran tentu saja sangat disayangkan.
- Modus Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Dana Rp2,3 Miliar untuk Judol
- Pendaftaran CPNS Mulai Dibuka, Warga Lubuklinggau Ramai-ramai Datangi Polres
- Lima Perwira Polres Muratara Dimutasi
Baca Juga
Polres Bondowoso pun berjanji akan menindaklanjuti kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan tersebut.
"Kita akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku saat pandemi Covid-19," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Kantor BPPB Bondowoso, Sabtu (17/7).
Namun, Herman mengatakan, prosesnya tetap butuh waktu. Ia menerangkan belajar dari kejadian ini tim Polri dan TNI tentu akan meningkatkan keamanan dalam kegiatan pemulasaran jenazah Covid-19.
"Sejak awal sebenarnya TNI dan Polri telah selalu melakukan pengamanan pemulasaran," tuturnya.
Kapolres Bondowoso menambahkan, pihak TNI dan Polri telah bergerak untuk membantu pemerintah demi menjaga dan melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.
"Semuanya murni agar masyarakat aman dari paparan Covid-19," pungkasnya.
Sejumlah warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Bondowoso mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari dalam ambulans pada Jumat kemarin (16/7) malam.
Setelah mengeluarkan jenazah dari dalam peti, warga tampak beramai-ramai membakar peti tersebut di pinggir jalan.
- Modus Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi Gelapkan Dana Rp2,3 Miliar untuk Judol
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19