Untuk Kebijakan Ganjil Genap, Palembang Butuh 10 Unit Kamera ETLE Lagi

Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (rmol.id)
Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (rmol.id)

Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap (Kebijakan Ganjil Genap) dilakukan untuk pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka menekan persebaran COVID-19 di Palembang, perlu didukung dengan pengadaan rambu-rambu lalu lintas dan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memadai.


Kebijakan Ganjil Genap, dilakukan untuk pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka menekan persebaran COVID-19 di Palembang, perlu didukung dengan pengadaan rambu-rambu lalu lintas dan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memadai.

Pasalnya saat ini di kota Palembang baru ada dua kamera ETLE yang berada di Jl Kol H Burlian dan Simpang Lima DPRD Sumsel, yang tidak akan cukup untuk memantau pergerakan ataupun pelanggaran yang terjadi di titik-titik lain yang diberlakukan.

Hal tersebut dikatakan, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombers Pol CF Hotman Sirait, kepada Kantor Berita Rmolsumsel.id, Kamis (1/7) di Mapolda Sumsel. "Nanti akan ada (penambahan) pemasangan rambu dari Dishub provinsi. Setelah 30 hari masa sosialiasi, bersama kepolisian, baru ada penindakan. Selama itu, kami juga akan minta penambahan kamera ETLE, karena lokasi kebijakan tidak bisa dijangkau kamera yang ada saat ini,"ujarnya.

Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Sumsel AKBP Siswo Haryadi menambahkan, penambahan kamera ETLE ini dilakukan supaya pengawasan berjalan dengan maksimal. Untuk di kota Palembang setidaknya masih membutuhkan tambahan sekitar 10 unit kamera ETLE lagi dibeberapa ruas jalan yang dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan ataupun kerumunan masyarakat.

“Kita akan berkordinasi dengan Polrestabes Palembang karena ini wilayah mereka. Perlu dikaji dulu titik dimana saja yang berpotensi terjadi pelanggaran dan berpotensi menimbulkan kerumunan,"jelasnya. 

Dia menegaskan jika kebijakan ini merupakan kebijakan dari Kepala Daerah atau dalam hal ini Gubernur yang menggunakan analisa manajemen rekayasa lalu lintas dalam perspektif menekan penyebaran COVID-19 dari mobilitas masyarakat.

“Misalnya di kawasan Kambang Iwak. Ada 500 kendaraan yang melintas. Apabila diberlakukan ganjil genap, maka itu bisa berkurang separuh. Itu harapannya, begitupun demikian esok harinya dan seterusnya,"kata Siswo.

Oleh sebab itu pula, pihaknya mempersiapkan kajian dari volume kendaraan, jumlah ruas jalan, titik kemacetan dan kerumunan serta titik masalah (black spot) yang nantinya kajian ini akan menjadi rekomendasi untuk pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub).

Sementara itu, jika berkaca pada anggaran yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan 45 kamera ETLE Polda Metro Jaya pada 2019 menggunakan skema dana hibah Pemprov adalah sebesar Rp38,5 Miliar, maka biaya yang dibutuhkan untuk satu unit kamera berkisar lebih dari Rp850 juta. Sehingga jika diasumsikan dengan kamera yang sama, untuk kebutuhan penambahan 10 titik kamera ELTE lagi di kota Palembang, anggaran yang dibutuhkan adalah sebesar Rp8,5 Miliar.