Petugas Dishub Palembang Tilang 10 Kendaraan Tak Lengkap KIR

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Palembang dan Denpom II/Swj menggelar razia kelayakan kendaraan (KIR) bagi kendaraan angkutan barang dan umum/Foto:RMOL
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Palembang dan Denpom II/Swj menggelar razia kelayakan kendaraan (KIR) bagi kendaraan angkutan barang dan umum/Foto:RMOL

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Palembang dan Denpom II/Swj menggelar razia kelayakan kendaraan (KIR) bagi kendaraan angkutan barang dan umum.


Razia tersebut digelar di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya depan Pasar Cinde, Kecamatan IT I Palembang, Kamis (2/11) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan pantauan lokasi, kendaraan angkutan barang jenis pick up, truk engkel hingga dump truk yang melintasi di lokasi diberhentikan dan dicek sejumlah kelengkapan dokumen kendaraan.

Tak hanya angkutan barang, angkutan umum berupa angkot juga dihentikan oleh petugas Dishub Kota Palembang. Para sopir diminta untuk menunjukan kelengkapan dokumen, bagi yang tidak lengkap langsung dikenakan sanksi.

"Target mobil kita mobil angkutan barang seperti pick up, truk engkel dan angkutan umum. Ada 10 yang terindikasi melanggar kita kenakan sanksi tilang," ungkap Kabid Penindakan Dishub Kota Palembang Julyanzah kepada awak media usai razia.

Dia menyebutkan, ada dua angkot yang tidak dilengkapi KIR. Satu diantaranya, harus dikandangkan lantaran tidak dilengkapi surat-menyurat kendaraan lainnya.

"Ada dua angkot yang tidak layak KIR, ada satu kita kandangan karena tidak ada surat-surat lainnya. Bentor kita tindak juga, karena ini kawasan tertib lalu lintas. Jadi karena tidak dilengkapi surat-surat uji kelayakan, jadi penindakannya jok kita ambil," kata dia. (dp).