Spanduk petisi dibentangkan diatas balkon pintu masuk Rumah Sakit (RS) dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
- Pemkot Lubuklinggau Dukung Muhammadiyah Kelola Gedung Eks RS Sobirin
- Persiapan Relokasi, RS Sobirin Musi Rawas Tutup 30 November
- Penilaian Akreditasi RS Sobirin Musi Rawas, Bupati Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Mayarakat
Baca Juga
Pada spanduk tersebut bertuliskan "Kami Karyawan Rumah Sakit dr Sobirin Mengajukan Petisi Sebagai Berikut".
Kemudian dalam petisi tersebut terdapat dua poin yang disampaikan bertuliskan "1. Memohon Penundaan Pemindahan Rumah Sakit dr Sobirin ke Muara Beliti. 2. Tidak Ada PHK untuk Karyawan BLUD".
Lebih lanjut dalam spanduk petisi, juga dibubuhkan banyak tanda tangan. Itu sebagai bentuk permohonan agar keinginan mereka tersebut dapat ditindak lanjuti dan dipenuhi.
Sementara itu pada Kamis, 2 November 2023 pihak Manajemen Rumah Sakit menggelar pertemuan yang berlangsung di Aula. Dihadiri oleh Direktur dan juga kaeyawan. Berlangsung pukul 09.00 WIB hingga dengan pukul 11.00 WIB.
"Pertemuan itu karyawani meminta penundaan pemindahan Rumah Sakit Dokter Sobirin ke Muara Beliti. Dan tidak ada PHK untuk karyawan Blud," kata Staf Humas Rumah Sakit dr Sobirin, Farida didampingi Heri.
Farida menjelaskan, apa yang menjadi keinginan karyawan tengah diusahakan oleh Direktur Rumah Sakit. Sebab menurutnya, keinginan karyawan bila pindah, maka semua karyawan ikut pindah semua.
"Kalau pindah sepuluh, sepuluh ini ikut semua. Tidak ada yang tertinggal. Karyawan Blud ada kurang lebih 150," bebernya.
Jadi kata Farida, apa yang menjadi keinginan karyawan masih di perjuangkan oleh Direktur. Termasuk memperjuangkan karyawanan Blud atau honorer.
"Jadi belum bisa mengambil keputusan. Masih mau melapor dulu," pungkasya.
Diketahui Rumah Sakit dr Sobirin di Lubuklinggau milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan pindah. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Rawas Nomor 896/KPTS/RSDS/2023 tentang penetapan batas akhir pemberian pemberian pelayanan pada RS Dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas di Lubuklinggau.
Dalam SK tersebut, Pemkab Musi Rawas menetapkan batas akhir pelayanan pada Rumah Sakit Dr Sobirin di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau adalah 30 November 2023. Dan pindah ke Rumah Sakit Pangeran M Amin di pusat kota Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas