Persiapan Relokasi, RS Sobirin Musi Rawas Tutup 30 November

Asisten I Pemkab Musi Rawas Ali Sadikin pimpin rapat evaluasi persiapan relokasi RS dr Sobirin Musi Rawas di Lubuklinggau ke Muara Beliti. (ist/RMOLSumsel.id)
Asisten I Pemkab Musi Rawas Ali Sadikin pimpin rapat evaluasi persiapan relokasi RS dr Sobirin Musi Rawas di Lubuklinggau ke Muara Beliti. (ist/RMOLSumsel.id)

Rencana relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin Musi Rawas di Kota Lubuklinggau pindah ke Muara Beliti tetap dilaksanakan sesuai dengan schedule yang ditetapkan.


Relokasi tersebut tetap berjalan per 30 November 2023 dan aktivitas pelayanan di Rumah Sakit ditutup. Dimana RS Sobirin Musi Rawas di Lubuklinggau berhenti menerima pasien dan menyelesaikan pasien yang ada.

Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Ali Sadikin mengatakan terkait persiapan rencana relokasi tersebut pihaknya telah melaksanakan rapat evaluasi. Yakni membahas kesiapan persyaratan yang menjadi standar operasional operasi rumah sakit.

"Terhadap kesiapan-kesiapan persyaratan, kesiapan-kesiapan syarat dan sebagainya yang menjadi standar operasional operasi rumah sakit," kata Ali Sadikin pada Kamis, 23 November 2023.

"Insya Allah tidak ada perubahan. Dan tahapan-tahapan yang direncanakan sesuai dengan schedule yang sudah dipersiapkan," ujarnya.

Ali menambahkan, persiapan tersebut mulai dari masalah perizinan, personil, bangunan dan teknis perlengkapan peralatan medis. 

Ditanya mengenai perizinan, Ali mengaku, dalam proses semua. Meski begitu, menurutnya ada izin itu yang menunggu pindah. Sebab bila sekarang dibuat izinnya, maka tenaga medis tidak bisa praktek di Rumah Sakit dr Sobirin Musi Rawas dj Lubuklinggau. 

"Contoh misal izin-izin Dokter, izin-izin tenaga kesehatan. Itu kalau kita keluarkan izin sekarang Sobirin di Beliti, maka di Rumah Sakit Sobirin di Lubuklinggau dia tidak boleh bekerjA. Jadi dia itu harus nyambung. Karena izin mereka itu dimana mereka bertugas disitu ada izin mereka. Jadi semua tenaga kesehatan dari Dokter, perawat, bidan, gizi dan formasi, itu izinnya di lokasi," ungkapnya.

"Nah ketika izinnya dibuatkan baru sekarang, otomatis dia tidak berhak melakukan kegiatan di rumah sakit sobirin yang ada di lubuklinggau," bebernya lagi.

Dengan begitu kata Ali Sadikin, ada yang memang sebelum operasional, surat izin harus sudah ada. Dan ada pula yang bersamaan saat dengan operasional. 

Ditanya mengenai teknis pemindahan peralatan, disebutkan Aki harus ada tenaga di bidangnya. 

"Jadi bukan kita langsung, bukan juga dokter-dokter, tenaga medis yang ada di rumah sakit. Memang ada ahlinya. Dan itu diserahkan kepada pihak lain," terangnya.

Tambah Ali, pihaknya sudah melakukan rapat evaluasi tahapan-tahapan yang dipersiapkan untuk relokasi. Dimana sesuai schedule per 30 November 2023 RS dr Sobirin Musi Rawas di Lubuklinggau menutup aktivitas pelayanan.

"Setelah itu bertahap untuk pemindahan. Mulai hal-hal yang ringan yang bisa dilakukan sendiri dengan orang-orang tertentu yang menangani hal-hal teknis," katanya.

Begitu juga Rumah Sakit dr Sobirin di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas yang baru. Itu menurutnya tetap mempersiapkan segala sesuatu atas petunjuk rekomendasi dari tenaga teknis kesehatan. 

"Mohon doanya masyarakat Musi Rawas khususnya dan warga Sumsel untuk mendoakan kemudahan-kemudahan proses relokasi sehingga pelayanan tetap maksimal untuk masyarakat terutama masyarakat Musi Rawas dan dari manapun," pungkasnya.