Ungkap Kasus Narkoba, Polda Sumsel Awasi Kendaraan di Jalur Lintas Provinsi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi

Polda Sumsel dan Polres jajaran kembali berhasil mengungkap kasus persebaran narkoba di Bumi Sriwijaya. Dalam rentang waktu 14-21 Juni 2021 ada sebanyak 66 kasus dan 89 tersangka yang diamankan dalam sel tahanan.


Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari hasil ungkap kasus tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu total seberat 436,79 gram, pil ekstasi 65 butir, dan ganja total seberat 454,38 gram.

“Dari laporan polisi, yang berhasil diungkap terbanyak oleh Polres Musi Banyuasin dengan 10 LP dan 13 TSK, Polrestabes Palembang 8 LP dan 11 TSK dan Polres Banyuasin 6 LP dan 7 TSK. Untuk penyitaan barang bukti narkoba sabu-sabu 83,52 gram di Polres OKU Timur, Polrestabes Palembang 128,61 gram sabu-sabu, dan 57, 68 gram sabu-sabu oleh Polres Lahat,” kata Supriadi dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (21/6).

Meskipun terbilang sukses, Supriadi menegaskan, akan terus meningkatkan giat razia dan operasi – operasi khusus terutama di jalur lintas provinsi. Setiap kendaraan yang dicurigai akan diperiksa. Bila terbukti melanggar, khususnya membawa narkoba akan ditintak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tidak berhenti sampai disini saja operasi memberantas persebaran narkoba ini. Kedepan,  kami akan meningkatkan giat razia di jalan lintas provinsi. Semua kendaraan yang dicurigai, seperti kendaraan plat nomor luar Sumsel akan kami periksa. Sebagai komitmen menyelamatkan 5.102 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.