Ungkap Dugaan Korupsi PT Waskita Karya dan Beton Precast, Kejagung Periksa Manajer Bank Mandiri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (ketiga kiri) saat jumpa pers/Net
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (ketiga kiri) saat jumpa pers/Net

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pegawai Bank Mandiri berinisial WNM, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


WNM diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa kemarin (20/6).

"Saksi yang diperiksa yaitu WNM selaku Senior Relationship Manager Bank Mandiri, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (21/6).

Lanjut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tak terkecuali pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan tersangka, termasuk pegawai bank pemerintahan.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,5 triliun.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring banyaknya saksi dan barang bukti yang diperoleh saat proses penyidikan.