UMKM Melanggar Sekalipun Tetaplah Aset Pemerintah Kota

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang kembali menemukan produk makanan yang tidak layak, bahkan diduga tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah.


Seperti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BBPOM Kota Palembang bersama Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda di Supermarket Super Indo Internasional Plaza (IP) hari ini, Senin (21/9/2020).

"Dari hasil sidak kita hari ini, masih banyak ditemukan sejumlah produk dalam kemasan rusak dan tidak layak edar. Bahkan ada juga produk makanan khas Palembang seperti kerupuk/kemplang yang diproduksi UMKM asal Palembang dengan label izin di kemasan tak sesuai dengan ketentuan atau nomor P-IRT yang dikeluarkan Dinkes Kota Palembang tidak sesuai," ungkap Fitri kepada RMOLSumsel.id

Fitri menerangkan, meski tak ada temuan bahan-bahan yang mengandung zat berbahaya formalin dll namun hal-hal lain seperti soal perizinan juga tak boleh di kesampingkan.

Karena itu jadi salah satu hal penting, apakah makanan yang dijual layak konsumsi. Karena dari temuan tadi, produk yang belum punya merek dagang atau izin, sudah langsung dipasarkan di etalase supermarket.

"Untuk sementara diamankan dulu oleh BPOM termasuk pula untuk produk kemasan yang rusak. Karena sebelum dipasarkan apalagi di supermarket, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu oleh Dinkes, apakah proses pembuatan makanan tersebut aman dan memenuhi standar kesehatan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Palembang, Arofa mengatakan, izin yang harus dicantumkan pada kemasan harus sesuai tak boleh asal cetak. Dari temuan yang didapatkan jumlah nomor izin P-IRT tak sesuai ketentuan yakni 15 digit.

"Jumlah nomor izin kurang harusnya 15 angka. Inilah yang harus dicek sehingga harus diamankan untuk sementara waktu dan tak boleh dipasarkan di etalase Supermarket.
Manajemen tadi sudah kita beri tahu bahwa ini belum boleh dipasarkan begitu juga untuk kemasan rusak," jelasnya.

Meski kembali mendapati produk makanan tidak layak, kemasan rusak dan nomor izin P-IRT tidak sesuai bahkan terindiksi asal-asalan, BBPOM Kota Palembang hanya dapat melakukan pembinaan, meski nanti hasil pemeriksaan nomot izin P-IRT tersebut palsu.

"Temuan produk kemasan rusak harus diamankan agar konsumen terlindungi. Sedangkan untuk sanksi hanya administratif, karena semua produk terdaftar dan untuk kemasan tidak memenuhi ketentuan label juga hanya diberikan sanksi administratif," tegasnya.

Menurut Arofa, jikapun ada pemalsuan P-IRT, hal yang bisa dilakukan adalah pembinaan, karena tidak ada sanksi. Artinya yang bisa dilakukan adalah, pembinaan.

"Tidak ada sanksi, karena sanksinya pembinaan. Kita harus lakukan pembinaan-pembinaan dulu. Karena UMKM adalah aset dari Pemerintah Kota untuk menghidupkan ekonominya," tandasnya.[ida]